Fakta Rampas HP Wartawan Terbantahkan, Kronologi Peristiwa Berbicara

- Penulis

Senin, 13 Juli 2026 - 08:58 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Foto : Dugaan Pelaku Penganiayaan dan Pengancaman

Foto : Dugaan Pelaku Penganiayaan dan Pengancaman

Laporan Nusantara – Denpasar //

Rangkaian peristiwa yang terjadi dalam penanganan dugaan tindak pidana pengancaman dan penganiayaan di wilayah hukum Polsek Kuta memunculkan narasi yang berkembang di ruang publik mengenai dugaan perampasan telepon genggam milik seorang wartawan oleh Kapolresta Denpasar.

Namun, kronologi penanganan perkara menunjukkan bahwa tudingan tersebut tidak mencerminkan keseluruhan fakta yang berlangsung di lokasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara itu bermula dari laporan dugaan tindak pidana pengancaman dan penganiayayan yang terjadi di Bali Sun Tropical Hotel & Spa, Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu malam, 11/7/ 2026).

Penanganan kasus dilakukan setelah laporan diterima aparat kepolisian, dengan pihak yang kemudian mengaku sebagai wartawan tercatat sebagai terlapor dalam perkara tersebut.

Keterangan yang diperoleh dari pelapor beserta saksi menjelaskan bahwa perselisihan diawali adu argumentasi yang kemudian berkembang menjadi dugaan pengancaman disertai pelemparan benda ke arah pihak pelapor.

Dalam rangkaian kejadian tersebut, terlapor disebut membawa benda yang menyerupai brass knuckle serta melontarkan ancaman.

Situasi itu kemudian direspons aparat kepolisian dengan mendatangi lokasi dan membawa seluruh pihak ke Polsek Kuta guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Setibanya di Polsek Kuta, kondisi terlapor disebut belum memungkinkan untuk dimintai keterangan secara optimal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, yang bersangkutan diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol serta masih membawa sebotol minuman keras. Pada kesempatan itu pula, terlapor menyatakan dirinya berprofesi sebagai wartawan.

Ketika identitas profesi diminta untuk diperlihatkan melalui kartu pers, penjelasan yang disampaikan menyebutkan bahwa kartu tersebut berada di kamar hotel sehingga tidak dapat ditunjukkan saat itu.

Sekitar pukul 02.00 Wita, Kapolresta Denpasar hadir di Polsek Kuta untuk memantau secara langsung jalannya penanganan perkara sekaligus meredakan ketegangan di antara para pihak.

Dalam situasi yang masih dinamis, permintaan agar aktivitas perekaman video dihentikan disampaikan sebagai langkah menjaga ketertiban, mengendalikan situasi, dan memastikan proses pemeriksaan dapat berlangsung tanpa gangguan.

Berdasarkan kronologi tersebut, tindakan yang dilakukan tidak mengarah pada perampasan telepon genggam sebagaimana narasi yang beredar.

Permintaan penghentian perekaman berada dalam konteks pengamanan situasi selama proses penanganan perkara berlangsung, bukan sebagai bentuk pembatasan terhadap aktivitas jurnalistik ataupun upaya menghalangi kebebasan pers.

Di sisi lain, pemeriksaan urine yang dilaksanakan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar terhadap terlapor menunjukkan hasil positif benzodiazepine.

Temuan tersebut masih memerlukan pendalaman melalui mekanisme pemeriksaan lanjutan untuk memastikan sumber kandungan tersebut, termasuk kemungkinan penggunaan obat berdasarkan resep dokter atau indikasi medis lainnya.

Oleh sebab itu, hasil pemeriksakan awal tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyalahgunaan narkotika.
Keseluruhan rangkaian fakta memperlihatkan bahwa penanganan perkara masih berada dalam proses hukum yang berjalan.

Informasi yang berkembang mengenai dugaan perampasan telepon genggam tidak menggambarkan keseluruhan kronologi kejadian, karena tindakan yang dilakukan aparat kepolisian berlangsung dalam kerangka pengendalian situasi dan kelancaran proses pemeriksaan terhadap pihak yang berstatus sebagai terlapor.

Dengan demikian, setiap informasi yang beredar mengenai insiden tersebut perlu ditempatkan secara proporsional berdasarkan urutan fakta, status hukum para pihak, serta tahapan penanganan perkara, sehingga ruang publik memperoleh gambaran yang utuh dan tidak terbangun oleh potongan peristiwa yang terlepas dari konteks keseluruhan. (LN/Red)

Follow WhatsApp Channel laporannusantara.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PB Pendawa Indonesia dan Bank Sumut Jalin Kerja Sama, Dorong UMKM Naik Kelas dan Go Digital
Zainul Anwar Ajak Generasi Muda Medan Hidup Sehat dan Jauhi Narkoba
Kopdar Kolaborasi Sunmori Karhel Bersama 8 Wilayah, Pererat Silaturahmi dan Matangkan Agenda Liburan ke Pantai Sinansal Tongging
H. Ruslan, Jadikan Pendawa Rumah Persaudaraan, Hadir Membawa Manfaat bagi Masyarakat
Kabut Asap Ancam Kesehatan Pelajar, Disdik Sumut Berlakukan PJJ hingga 21 Oktober – Anak-Anak Terpaksa Belajar di Tengah Asap
Penuh Kehangatan dan Nuansa Kekeluargaan, Kapolda Sumut Irjen Pol. Sonny Irawan Silaturahmi ke Kediaman Bunda Indah
DPW Pendawa Sumut Gelar Silaturahmi dan Perkenalan Pengurus, Tekankan Tertib Organisasi
Gerakan BONAR Indonesia Ucapkan Selamat kepada Hendri Yanto Sitorus, Pimpin Golkar Labura 2025–2030
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:32 WIB

PB Pendawa Indonesia dan Bank Sumut Jalin Kerja Sama, Dorong UMKM Naik Kelas dan Go Digital

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Zainul Anwar Ajak Generasi Muda Medan Hidup Sehat dan Jauhi Narkoba

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:14 WIB

Kopdar Kolaborasi Sunmori Karhel Bersama 8 Wilayah, Pererat Silaturahmi dan Matangkan Agenda Liburan ke Pantai Sinansal Tongging

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:39 WIB

H. Ruslan, Jadikan Pendawa Rumah Persaudaraan, Hadir Membawa Manfaat bagi Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:40 WIB

Kabut Asap Ancam Kesehatan Pelajar, Disdik Sumut Berlakukan PJJ hingga 21 Oktober – Anak-Anak Terpaksa Belajar di Tengah Asap

Berita Terbaru