Kategori: Jakarta

  • Maruli Simanjuntak Tinggalkan Kursi KSAD, Kini Emban Jabatan Wakil Panglima TNI

    Maruli Simanjuntak Tinggalkan Kursi KSAD, Kini Emban Jabatan Wakil Panglima TNI

    Laporan Nusantara – Jakarta //

    Karier militer Jenderal TNI Maruli Simanjuntak kembali memasuki babak baru. Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi melantiknya sebagai Wakil Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

    Sekretaris Militer Presiden Jenderal TNI Wahyu Yudhayana mulanya menyampaikan surat pemberhentian dan pengangkatan terhadap dua tokoh tersebut. Maruli mengemban jabatan Wakil Panglima TNI merangkap Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil.

    Pelantikan ini sekaligus menandai berakhirnya masa tugas Maruli sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), jabatan yang diembannya sejak November 2023.

    [irp posts=”2551″ ]

    Posisi KSAD selanjutnya dipercayakan kepada Jenderal TNI Tandyo Budi Revita, yang sebelumnya menjabat Wakil Panglima TNI. Pergantian tersebut menjadi bagian dari perubahan susunan pimpinan di jajaran tertinggi TNI.

    Rekam Jejak Panjang di Dunia Militer
    Nama Maruli Simanjuntak bukan sosok asing dalam lingkaran elite militer Indonesia. Lulusan Akademi Militer tahun 1992 ini memiliki perjalanan karier panjang dengan pengalaman di sejumlah jabatan strategis.

    Pengabdiannya dimulai melalui penugasan di lingkungan pasukan elite Komando Pasukan Khusus (Kopassus). Kariernya kemudian berkembang hingga dipercaya menduduki sejumlah posisi penting, termasuk Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Panglima Kodam IX/Udayana, Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad), hingga Kepala Staf Angkatan Darat.

    Pengalaman tersebut menjadi bagian dari rekam jejak Maruli dalam menjalankan tugas komando, kepemimpinan, serta pengelolaan organisasi militer di berbagai tingkatan.

    Sejak menjabat KSAD pada November 2023, Maruli berada di posisi tertinggi dalam struktur kepemimpinan Angkatan Darat. Kini, penunjukannya sebagai Wakil Panglima TNI membawanya pada tanggung jawab yang lebih luas dalam lingkup organisasi TNI.

    Babak Baru Pengabdian
    Penunjukan Maruli Simanjuntak menandai kelanjutan perjalanan panjang seorang perwira yang pernah mengemban tugas di pasukan elite, pengamanan presiden, komando kewilayahan, hingga pimpinan tertinggi Angkatan Darat.

    Dari Kopassus hingga kursi Wakil Panglima TNI, perjalanan karier Maruli menjadi sorotan seiring kepercayaan baru yang diberikan kepadanya.

    Tantangan berikutnya adalah menjalankan tugas secara profesional, memperkuat koordinasi di tubuh TNI, serta mendukung pelaksanaan kebijakan pertahanan negara di bawah kepemimpinan Panglima TNI.

    Dengan pengalaman yang dimilikinya, Maruli kini memasuki fase baru pengabdian di jajaran tertinggi militer Indonesia. (LN-Tito)

  • Prabowo Resmi Lantik Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri

    Prabowo Resmi Lantik Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri

    Laporan Nusantara – Jakarta //

    Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri. Suyudi dilantik menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.Pelantikan dilakukan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026). Upacara pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu ‘Indonesia Raya’.

     

    Setelah itu, acara dilanjutkan dengan pembacaan Keppres tentang pengangkatan Kapolri. Prabowo kemudian memandu pembacaan sumpah dan janji jabatan Kapolri.

    “Saya menyatakan dan berjanji sungguh-sungguh bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Bahwa saya akan menjunjung tinggi Tribrata,” ujar Suyudi.

    [irp posts=”2427″ ]

    Prabowo juga melantik Komjen Wahyu Hadiningrat sebagai Wakapolri. Wahyu akan menggantikan Komjen Dedi Prasetyo.

    Suyudi sebelumnya menjabat Kepala BNN. Dia juga pernah menjabat Kapolda Banten.

    Pergantian Kapolri ini telah melewati proses di DPR. Suyudi telah menjalani fit and proper test di Komisi III DPR. Setelah itu, DPR menyetujui Suyudi sebagai Kapolri dalam rapat paripurna. (Indra Pulungan)

  • Tragedi Anak Krakatau dan Tanggung Jawab Negara Melindungi Jurnalis Oleh : Yakub F. Ismail

    Tragedi Anak Krakatau dan Tanggung Jawab Negara Melindungi Jurnalis Oleh : Yakub F. Ismail

    Laoran Nusantara – Selat Sunda //

    Duka nasional belum berakhir. Misteri hilangnya lima jurnalis bersama kru Speedboat Arupadhatu 1 sampai kini masih belum terpecahkan.

    Salah satu jasad yang teridentifikasi bernama Surakman terkonfirmasi sebagai salah satu di antara tiga kru yang ikut bersama dalam rombongan telah ditemukan.

    Ini berarti masih tujuh korban lagi yang sampai detik ini belum ditemukan. Jasad Surakman ditemukan pada 12 September 2026. Itu artinya, penemuan mayat itu berlangsung pada hari ke-5 saat pencarian Tim SAR Gabungan selama 10 hari.

    Sayangnya, sampai hari terakhir (hari ke-10) operasi pencarian Tim SAR tidak ada lagi korban yang ditemukan selama upaya penyisiran diumumkan berakhir.

    Hal yang perlu ditegaskan di sini adalah bahwa hilangnya lima jurnalis bersama para kru speedboat Arupandhtu 1 di perairan Selat Sunda bukan sekadar kabar duka yang menunggu kepastian.

    Kejadian ini menyisakan pertanyaan mendasar tentang sejauh mana keselamatan jurnalis ditempatkan sebagai prioritas dalam kerja-kerja peliputan bencana dengan risiko yang begitu besar.

    Di balik keberanian mereka merekam peristiwa alam, terdapat kewajiban negara, perusahaan media, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjamin keselamatan nyawa para jurnalis.

    Bahwa tugas jurnalistik tidak berubah menjadi ancaman bagi kehidupan. Setiap menit pencarian merupakan pertaruhan kemanusiaan.

    Setiap informasi yang masih mengambang menambah pukulan psikis keluarga dan masyarakat. Dalam situasi seperti ini, negara tidak cukup sebatas hadir melalui pernyataan keprihatinan.

    Negara harus berjiwa layaknya kesatria yang memastikan pencarian berlangsung sungguh-sungguh, terkoordinasi, dan transparan.

    Tragedi ini, sekali lagi, menuntut evaluasi menyeluruh terhadap mitigasi bencana, kelayakan sarana transportasi, serta perlindungan hak asasi manusia bagi para jurnalis yang menjalankan tugas publik.

    *Keselamatan Jurnalis, Hak yang Tak Boleh Diabaikan*

    Bukan rahasia lagi bahwa profesi jurnalisme bukan sekadar pekerjaan mencari, meracik dan melaporkan peristiwa atau informasi.

    Dalam negara demokratis, pewarta justru menjalankan fungsi strategis dalam memastikan masyarakat dapat memperoleh pengetahuan terkait peristiwa yang berdampak langsung terhadap kehidupan mereka.

    Kegiatan peliputan erupsi Gunung Anak Krakatau, ambil contoh, harus dilihat sebagai upaya membantu publik memahami aktivitas vulkanik, potensi bahaya, risiko bencana hingga perkembangan situasi di kawasan Selat Sunda.

    Kendati begtu, fungsi publik yang dijalankan wartawan di lapangan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan keselamatan orang-orang yang menjalankannya.

    Fenomena hilangnya lima pewarta dan tiga kru speedboat Arupandhtu 1 sejak 7 September 2026 perlu disikapi sebagai persoalan kemanusiaan yang mendesak dan mengetuk nurani.

    Dengan belum ditemukannya para korban lainnya hingga kini, menjadi pengingat bahwa setiap upaya pencarian dan penyelamatan harus ditempatkan sebagai prioritas.

    Di poin ini, perkara hak asasi manusia menemukan relevansinya. Hak untuk hidup, hak atas keselamatan, dan hak memperoleh perlindungan dalam menjalankan profesi adalah prinsip yang tidak boleh dikesampingkan, termasuk ketika seseorang melaksanakan tugas jurnalistik di wilayah berisiko.

    Keberanian jurnalis mendekati titik bencana jangan sampai dipahami sebagai kesediaan untuk mempertaruhkan nyawa tanpa batas.

    Karenanya, kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap keselamatan jurnalis.

    Sebab, pers yang bebas dan independen namun membiarkan pekerjanya menghadapi risiko tanpa perlindungan yang layak akan kehilangan tanggung jawab kemanusiaannya.

    Demikian, tragedi ini harus menjadi momentum untuk kembali melakukan refleksi, introspeksi dan evaluasi terkait standar keselamatan peliputan bencana.

    Standar perlindungan keselamatan itu mencakup pertanyaan seputar apakah penilaian risiko telah dilakukan? Bagaimana sarana transportasi memenuhi persyaratan keselamatan? Apakah tersedia perangkat komunikasi darurat, pelacak lokasi, perlengkapan keselamatan, dan prosedur evakuasi?

    Tentu, pertanyaan-pertanyaan di atas bukan upaya menghambat kerja jurnalistik, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dan profesional untuk menjamin setiap tugas menyampaikan kebenaran tidak dibayar dengan nyawa.

    *Tanggung Jawab bersama*

    Kejadian ini sekali lagi bukan menjadi tanggung jawab sepihak. Sebaliknya, peristiwa tersebut sekaligus menguji tanggung jawab berbagai institusi yang memiliki kewenangan dalam keselamatan pelayaran, penanggulangan bencana, dan perlindungan profesi jurnalistik.

    Pemerintah Provinsi Banten, sebagai salah satu pihak yang berkepentingan dengan keselamatan masyarakat di wilayah perairannya, mengingat titik bencana yang begitu dekat, perlu memastikan bahwa seluruh sumber daya yang relevan dikerahkan untuk mendukung operasi pencarian hingga tuntas.

    Sementara, koordinasi dengan Basarnas, TNI, Polri, pemerintah pusat, serta unsur terkait harus menjadi bagian penting guna memastikan proses pencarian atau penyisiran berlangsung cepat, terarah, dan berdasarkan informasi yang dapat diverifikasi.

    Salah satu pihak yang juga berperan penting dalam peristiwa ini adalah Bakamla. Instansi ini memiliki peran sesuai kewenangan dan kapasitasnya dalam keamanan, keselamatan, serta patroli di wilayah perairan Indonesia.

    Apabila terdapat persoalan mengenai kelayakan kapal, kepatuhan terhadap terhadap prosedur pelayaran, atau pengawasan aktivitas di kawasan berisiko, hal tersebut perlu diperiksa secara detail, objektif, dan ketat oleh otoritas yang berwenang.

    Dalam konteks pers, peran dan tanggung jawab Dewan Pers juga tidak boleh dikesampingkan. Dewan Pers mempunyai tanggung jawab kelembagaan untuk mendorong tidak hanya perlindungan profesi, kebebasan pers, dan pemenuhan standar jurnalistik, tapi juga perhatian terhadap keselamatan pewarta.

    Dewan Pers bukan institusi komando operasi pencarian dan bukan pengganti kewenangan aparat penyelamat.

    Meski begitu, lembaga ini dapat mengambil peran melalui advokasi perlindungan jurnalis, koordinasi dengan perusahaan media dan organisasi pers, serta penguatan pedoman keselamatan peliputan di wilayah bencana.

    Tanggung jawab tersebut tidak menggugurkan kewajiban perusahaan media, pemilik kapal, maupun operator pelayaran. Sebaliknya, setiap pihak harus diperiksa berdasarkan kewenangan, peran, dan bukti yang ada.

    Ke depan, manajemen risiko perlu mendapat perhatian serius sebagai bagian integral dari peliputan bencana.

    Hal itu bisa dimulai dari memperkuat pemetaan bahaya, pemeriksaan sarana transportasi, penggunaan alat komunikasi darurat, pemantauan cuaca dan aktivitas vulkanik, serta prosedur pencarian dan evakuasi yang dipersiapkan sebelum keberangkatan.

    Akhirnya, dari kejadian ini banyak pelajaran berharga yang dapat dipetik. Salah staunya, mitigasi korban yang tidak boleh dimulai setelah musibah itu terjadi.

    Manajemen risiko dan mitigasi bencana harus dilakukan sejak tahap perencanaan, sebab keselamatan nyawa manusia jauh lebih berharga dari nilai sebuah aktivitas, termasuk dalam hal ini kerja jurnalistik. (Tim)

  • PERADIPROF bekerja sama dengan Universitas Indonesia (UI) menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)

    PERADIPROF bekerja sama dengan Universitas Indonesia (UI) menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)

    Laporan Nusantara – Jakarta //

    Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional/PERADIPROF), yang dideklarasikan pada 5 Maret 2026 di bawah kepemimpinan Ketua Umum Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, telah menggelar serangkaian program strategis.

    Program tersebut diantaranya, pada deklarasi dan aksi sosial nasional pada Maret 2026, menandai kehadiran organisasi dengan memberikan santunan kepada 1.250 anak yatim dan kaum dhuafa sebagai wujud nyata kepedulian sosial profesi advokat.

    Selanjutnya, pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Nasional (Mei 2026) serta meresmikan susunan kepengurusan masa bakti 2026–2031 di Hotel Fairmont, Jakarta, untuk memulai roda organisasi dengan ekspansi wilayah dan pembentukan cabang yang dilakukan hanya dalam hitungan bulan pasca-berdiri. PERADIPROF berhasil membentuk lebih dari 30 cabang di berbagai daerah di Indonesia.

    [irp posts=”1622″ ]

    Selain itu, kerja sama akademik masif yaitu menjalin kemitraan strategis dengan 112 perguruan tinggi di Indonesia guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan mutu calon advokat.

    PERADIPROF juga telah melakukan aktivisme legislasi yaitu berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan dan menyoroti penyusunan RUU Hukum Perdata Internasional di DPR RI.

    Terbaru PERADIPROF bekerja sama dengan Universitas Indonesia (UI) menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan I Tahun 2026.

    Untuk program sinergi ini, masa pendaftaran: dibuka hingga 30 September 2026. Sementara waktu pelaksanaan, akan berlangsung pada 3 hingga 25 Oktober 2026 yaitu setiap hari Sabtu dan Minggu

    Metode Belajar dilaksanakan Sistem Hybrid (Kombinasi Online & Offline).
    Lokasi Tatap Muka, di Kampus Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat.

    Daftar pengajar PKPA PERADIPROF, program PKPA perdana ini menghadirkan jajaran pengajar elite nasional yang terdiri dari pucuk pimpinan penegak hukum, hakim, serta akademisi terkemuka, diantaranya Wakil Jaksa Agung RI
    Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Ketua-Ketua Kamar Mahkamah Agung (MA) RI dan Hakim Agung, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Kapolda Maluku, para Guru Besar dan Akademisi Universitas Indonesia, Advokat Senior, serta Praktisi Hukum Terkemuka. (Rel)