Diduga Terjadi Praktik Korupsi, Dinas Lingkungan Hidup Kab. Asahan Terancam Digugat, Akibat Abaikan Surat GMPI

- Penulis

Kamis, 18 Juni 2026 - 02:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Laporan Nusantara – Asahan : Ketua Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) Kabupaten Asahan, Julianto Putra LH, SH, MKn, telah melayangkan surat konfirmasi data dalam penggunaan anggaran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan tertanggal 7 Mei 2026 dengan Nomor : 011/PC-GMPI/AS/V/2026.

“Surat yang kita layangkan ini berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008. Sejak 7 Mei lalu, surat diterima Zulfi salah satu staff Dinas Lingkungan Hidup. Namun, surat tersebut tidak digubris oleh Plt DLH Asahan,” ucap Julianto Putra, Kamis (18/6/2027) di Kisaran.

Dia menjelaskan, surat yang ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan ini merupakan bentuk pelaksanaan perintah Undang-Undang KIP yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk mempermudah akses  informasi terkait realisasi anggaran yang seharusnya tidak ditutup-tutupi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami hanya melakukan uji coba terhadap implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP yang diperkuat oleh Peraturan Bupati Asahan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan,” tegasnya.

Karena tidak sejalan dengan UU KIP, hal ini tentu menjadi pra sangka buruk yang  ditunjukkan Dinas Lingkungan Hidup kepada pemohon informasi. DLH Asahan diduga tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sudah 1 bulan lebih surat kami tidak ditanggapi”, ujar aktivis senior berbadan gempal ini.

Saat disinggung wartawan ini informasi apa yang dibutuhkan, Julianto menyebut kegiatan belanja makan dan minum, biaya bahan bakar dan pelumas serta biaya pemeliharaan kendaraan dan asset lainnya. Bahkan, kata dia, pihaknya telah melayangkan surat keberatan permohonan informasi publik yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Asahan sebagai atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), terangnya.

“Pada tanggal 8 Juni 2026, kami juga sudah menyampaikan surat ke Sekda sebagai atasan PPID melalui Bagian Umum Sekretariat Pemkab Asahan. Anehnya, kenapa permintaan informasi ini belum juga direkomendasikan Sekda Asahan,” tutur Jupe panggilan akrabnya.

Disini, kami hanya bertanya biaya rutin tahun 2024 dan 2025 serta meminta lampiran salinan fotocopy penyediaannya, bon belanja serta foto kegiatan seperti belanja makan dan minum, pemeliharaan kendaraan, belanja bahan cetak, belanja bahan bakar dan pelumas, sebutnya.

Kemudian, kata dia, kita juga harus mengetahui jumlah asset yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup. Hal ini kita lakukan dengan tujuan agar tidak terjadi dugaan penggelapan. Jikalau memang pelaksanaan anggarannya ini sesuai aturan dan bersih dari korupsi, kenapa terkesan ditutup-tutupi,” sindirnya.

Merasa heran dan penuh tanda tanya besar, Julianto berencana akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumatera Utara (Provsu). Menutupi informasi publik merupakan perbuatan melawan hukum dan ini tindak pidana, cetusnya.

“Kita akan ajukan sengketa ke KIP dan gugatan ke Pengadilan agar semua terang benderang yang membuktikan bahwa untuk mendapatkan informasi dan dokumentasi di Lingkungan Pemkab Asahan tidak dipersulit seperti yang kami alami”, tutupnya.

Menanggapi persoalan permohonan informasi yang tidak ditanggapi itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan, Joni Barus yang dicoba dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini ditulis belum menanggapinya.**Red/Zulham

Follow WhatsApp Channel laporannusantara.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Adi Warman Lubis Apresiasi Terpilihnya Abdullah Musa sebagai Imum Mukim Pekan Rebo, Harapkan Perubahan dan Pelayanan Lebih Baik
PB Pendawa Indonesia dan Bank Sumut Jalin Kerja Sama, Dorong UMKM Naik Kelas dan Go Digital
Zainul Anwar Ajak Generasi Muda Medan Hidup Sehat dan Jauhi Narkoba
Kopdar Kolaborasi Sunmori Karhel Bersama 8 Wilayah, Pererat Silaturahmi dan Matangkan Agenda Liburan ke Pantai Sinansal Tongging
H. Ruslan, Jadikan Pendawa Rumah Persaudaraan, Hadir Membawa Manfaat bagi Masyarakat
Kabut Asap Ancam Kesehatan Pelajar, Disdik Sumut Berlakukan PJJ hingga 21 Oktober – Anak-Anak Terpaksa Belajar di Tengah Asap
Penuh Kehangatan dan Nuansa Kekeluargaan, Kapolda Sumut Irjen Pol. Sonny Irawan Silaturahmi ke Kediaman Bunda Indah
DPW Pendawa Sumut Gelar Silaturahmi dan Perkenalan Pengurus, Tekankan Tertib Organisasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 08:16 WIB

Adi Warman Lubis Apresiasi Terpilihnya Abdullah Musa sebagai Imum Mukim Pekan Rebo, Harapkan Perubahan dan Pelayanan Lebih Baik

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:32 WIB

PB Pendawa Indonesia dan Bank Sumut Jalin Kerja Sama, Dorong UMKM Naik Kelas dan Go Digital

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Zainul Anwar Ajak Generasi Muda Medan Hidup Sehat dan Jauhi Narkoba

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:14 WIB

Kopdar Kolaborasi Sunmori Karhel Bersama 8 Wilayah, Pererat Silaturahmi dan Matangkan Agenda Liburan ke Pantai Sinansal Tongging

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:39 WIB

H. Ruslan, Jadikan Pendawa Rumah Persaudaraan, Hadir Membawa Manfaat bagi Masyarakat

Berita Terbaru