Tudingan Jual Beli Mutasi Difitnahkan, Kabid Penmad Kemenag Sumut Tempuh Jalur Hukum

- Penulis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:33 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Foto :  Kabid Dr. H. Erwin Pinayungan Dasopang, M.Si Bantah Tuduhan Terima Uang Mutasi ASN

Foto : Kabid Dr. H. Erwin Pinayungan Dasopang, M.Si Bantah Tuduhan Terima Uang Mutasi ASN

Laporan Nusantara – MEDAN : Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kabid Penmad Kanwil Kemenag Sumut), Dr. H. Erwin Pinayungan Dasopang, M.Si., mengambil langkah hukum tegas terkait pemberitaan sepihak yang menyudutkan dirinya.

Langkah ini diambil merespons artikel edisi 21 Juni 2026 yang bertajuk “Jual Beli Mutasi ASN Diduga Melibatkan Kabid Penmad Kanwil Kemenag Sumut”.

Dr. H. Erwin Pinayungan Dasopang secara langsung membantah keras seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa isu miring tersebut merupakan fitnah yang sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang sah.”Saya dengan tegas menyangkal adanya praktik transaksional atau jual beli jabatan dalam proses mutasi ASN di lingkungan Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sumut. Tuduhan ini fiktif dan tidak berdasar. Untuk meluruskan hal ini, segala bentuk pelanggaran hukum yang merugikan reputasi saya akan diproses secara formal oleh tim hukum,” ujar Erwin dalam keterangan resminya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikan Somasi kepada Oknum P3KSecara terpisah, Kuasa Hukum Dr. H. Erwin, yakni Hendri Saputra Manalu, S.H., M.H. dari Kantor Hukum Hendri Manalu & Partners, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melayangkan Surat Somasi/Teguran Hukum
Terbuka. Surat bernomor 64/HMP/VI/2026 tersebut ditujukan langsung kepada oknum ASN P3K Kanwil Kemenag Sumut sekaligus Ketua Harian DPW LASQI Sumut, Ridho Rahadian
Fauzan, S.E.

“Somasi resmi telah kami kirimkan pada tanggal 23 Juni 2026 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Juni 2026. Kami menuntut agar Saudara Ridho Rahadian Fauzan segera memulihkan nama baik klien kami dengan mencabut seluruh pernyataan tanpa bukti tersebut serta menyampaikan permohonan maaf tertulis secara terbuka di media massa, termasuk di media yang menyebarkan berita tersebut,” jelas Hendri Manalu.

Ancaman Pidana UU ITE dan Laporan ke Polda Sumut, Ketua tim hukum Hendri saputra Manalu, S.H., M.H., menilai tindakan tersebut telah memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran berita bohong. Tindakan ini melanggar Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP serta pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.

Pihak kuasa hukum memberikan tenggat waktu (deadline) selama 3 \times 24 jam sejak surat somasi diterima agar yang bersangkutan menunjukkan iktikad baik. Namun, karena batas waktu tersebut kini telah terlewati tanpa adanya respons dari pihak Ridho Rahadian Fauzan, tim hukum bersiap membawa perkara ini ke ranah kepolisian.

“Mengingat tenggat waktu somasi telah berakhir dan tidak ada iktikad baik dari Saudara Ridho untuk mempertanggungjawabkan ucapannya, maka demi menjaga hak hukum klien, kami akan segera resmi melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) serta menyiapkan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan,” pungkas hendri. **/Fik/Red

Follow WhatsApp Channel laporannusantara.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Sinergi dan Kualitas SDM, Kepala Imigrasi Belawan Hadiri Silaturahmi Pengurus DPW Pendawa Sumut 2025–2030
Kabut Asap Ancam Kesehatan Pelajar, Disdik Sumut Berlakukan PJJ hingga 21 Oktober – Anak-Anak Terpaksa Belajar di Tengah Asap
Perkuat Kolaborasi Pemprov Sumut dan Kejatisu Bahas Pembangunan 2027
Kapolda Sumatera Utara Berkunjung Ke Kejaksaan Tinggi Sumut, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum
Kades Sigara-gara Eftah Zailani Gaspol UMKM, Bidik Desa Mandiri dan Ekonomi Warga Makin Maju
MPP Roadshow Hadir di Glugur Kota, Warga Medan Barat Antusias Manfaatkan Layanan Publik dan Sertifikasi Halal
Warga Lingkungan 7 Sei Sikambing B Resah, Air PDAM Tirtanadi Mati Siang – Mengalir Kecil di Malam Hari
Terima Aspirasi KSPSI AGN,Ketua DPRD Sumut Siap Teruskan ke DPR RI
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:52 WIB

Perkuat Sinergi dan Kualitas SDM, Kepala Imigrasi Belawan Hadiri Silaturahmi Pengurus DPW Pendawa Sumut 2025–2030

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:40 WIB

Kabut Asap Ancam Kesehatan Pelajar, Disdik Sumut Berlakukan PJJ hingga 21 Oktober – Anak-Anak Terpaksa Belajar di Tengah Asap

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:26 WIB

Perkuat Kolaborasi Pemprov Sumut dan Kejatisu Bahas Pembangunan 2027

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Kapolda Sumatera Utara Berkunjung Ke Kejaksaan Tinggi Sumut, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:21 WIB

Kades Sigara-gara Eftah Zailani Gaspol UMKM, Bidik Desa Mandiri dan Ekonomi Warga Makin Maju

Berita Terbaru