PN Medan Kabulkan Praperadilan Arjoni, Hentikan Penyidikan Polda Sumut Dinyatakan Tidak Sah

- Penulis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:29 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Foto : Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus *mengabulkan seluruhnya permohonan Praperadilan Arjoni*(Korban/Ibu dengan dua orang anak) terkait tidak sahnya Penghentian Penyidikan

Foto : Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus *mengabulkan seluruhnya permohonan Praperadilan Arjoni*(Korban/Ibu dengan dua orang anak) terkait tidak sahnya Penghentian Penyidikan

Laporan Nusantara – Medan //

Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus *mengabulkan seluruhnya permohonan Praperadilan Arjoni*(Korban/Ibu dengan dua orang anak) terkait tidak sahnya Penghentian Penyidikan yang dilakukan Para Termohon dalam hal ini *Kapoldasu, Dirreskrimum, Kasubdit III TP Jatanras Kompol Jama K Purba, Plt Kanit 4 Subdit III AKP SUYANTO USMAN NST, SH, AKP HARDI. H. SIANIPAR, SH & BACRUL J. RITONGA, SH*, Medan 11 Agustus 2026.

Penghentian penyidikan dugaan tindak penggelapan harta bersama yang mengakibatkan kerugian korban dan dua orang anaknya telah di putus oleh hakim tunggal PN Medan Lodewijk Ivandrie Simanjuntak, SH.,MH

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelum putusan dibacakan para pihak pada pagi hari sekitar pukul 10.00 wib memberikan konklusi (Kesimpulan). Pasca sidang konklusi hakim menskors persidangan untuk dilanjukat ke agenda Putusan.

Memasuki sidang putusan, Hakim Lodewijk membaca dengan tegas Putusan Praperadilan Nomor 80/Pid.Pra/2026/PN Mdn pada Selasa, 11 Agustus 2026, sekitar pukul 14.00 wib.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Arjoni sebagai berikut:

1. *Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya*;

2. *Menyatakan Penghentian Penyidikan oleh Para Termohon Tidak Sah Menurut Hukum (Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SP.Henti.Sidik/367.a/VI/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 26 juni 2026 dan Surat Ketetapan Nomor:S.Tap/Henti. Sidik/08.b/VI/RES.1.11 Ditreskrimum tanggal 26 Juni 2026*;

3. *Memerintahkan Kepada Para Termohon Untuk Melanjutkan Kembali Penyidikan Terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/B/909/V/2021/SPKT/Polda Sumut tertanggal 31 Mei 2021;*

4. *Membebankan Biaya Perkara Kepada Negara Sebasar nihil*.

Melalui putusan Praperadilan Hakim juga menilai jika alasan penghentian penyidikan yang menyatakan bukan merupakan tindak pidana tidak dapat dibenarkan karena *tidak adanya fakta baru* yang berkaitan dengan alasan tersebut dan penghentian hanya berdasarkan koordinasi.

Bahkan hakim menyatakan *sebelum penghentian penyidikan justru penyidik telah menemukan tindak pidana dan sejak awal penyidik telah menyakini jika perbuatan tersebut merupakan tindak pidana* berdasarkan dua alat bukti dan bahkan didukung dengan putusan Praperadilan Nomor:20/Pid.pra/2025/PN Medan yang diputus oleh hakim Monita Honeisty Br. Sitorus, S.H., M.H secara tegas menyatakan penetapan Heri Rahman Sah menurut hukum.

Menyiakapi putusan praperdilan PN Medan, LBH Medan mengapresiasi putusan _a quo_ dan menilai hakim telah memberikan keadilan kepada Arjoni.

Atas putusan Praperadilan LBH juga meminta kapolda sumut untuk segera menindaklajutinya putusan tersebut dan secara tegas menyatakan jika *Kapolda Sumut dan jajaranya telah Bertentangan dengan UUD 1955, UU 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Khusus nya KUHAP*.

Tindakan para Termohon juga merupakan *tindakan yang sewenang-wenangdan merugikan Arjoni dan anak-anaknya dalam mencari keadilan*.

Sebelumnya perlu diketahui jika laporan korban telah *secara berlarut-larut _(Undue Delay)_ tidak diselesaikan dalam artian telah 5 (lima) tahun* pasca laporan polisi hal ini menggambarkan ketidakprofesionalan Polda Sumut.

Namun, berjalanya waktu Polda Sumut menetapkan Heri Rahman sebagai tersangka dan atas penetapan tersebut Heri Rahman mengajukan Praperadilan ke PN Medan dan akhirnya diputus oleh hakim PN Medan Monita Honeisty br. Sitorus, SH.,MH sebagaimana Putusan Praperadilan Nomor : 20/Pid.Pra/2025/PN Medan. Hakim Tunggal secara tegas menyatakan “Penetapan Tersangka Sah Menurut Hukum” dengan kata lain menolak Praperadilan Heri Rahman.

Tetapi anehnya, Polda Sumut malah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SP.Henti.Sidik/367.a/VI/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 26 Juni 2026 dan Surat Ketetapan Nomor:S.Tap/Henti. Sidik/08.b/VI/RES.1.11 Ditreskrimum tanggal 26 Juni 2026 dengan alasan perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Atas penghentian penyidikan tersebut, Arjoni mengajukan permohonan Praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan penyidik dalam melakukan Penghentian Penyidikan.

Dalam proses persidangan praperadilan, Arjoni melalui kuasanya LBH Medan menghadirkan alat bukti baik itu surat, saksi dan ahli (Fiqih & Pidana)

Adapun ahli Fiqih yang diajukan Assoc. Prof. Dr. Zamakhsyari Bin Hasballah Thaib, Lc, M.A dan ahli pidana Dr. Rina Melati Sitompul, S.H., M.H. Ahli keduanya dari Universitas Dharmawangsa secara tegas memberikan keterangan sebagaiman keahlian masing-masing.

Kedua ahli menekankan pentingnya pemenuhan prosedur hukum dalam setiap tindakan baik secara fiqih maupun KUHAP terkait penghentian penyidikan.

LBH Medan menilai putusan tersebut tidak hanya berkaitan dengan keberlanjutan penanganan perkara Arjoni, tetapi juga menegaskan pentingnya setiap tindakan aparat penegak hukum dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku dalam hal ini KUHAP *demi keadilan dan kepastian hukum terhadap masyarakat*.

LBH Medan menegaskan bahwa proses hukum selanjutnya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur. Serta tidak ada _Privilege_ (Keistimewaan )bagi siapapun diahadapan hukum termasuk Heri Rahman.

Demikian rilis ini diperbuat semoga bisa menjadi bahan perjuangan keadilan dan pemberitaan.Terima kasih.

Narahubung:

Irvan Saputra, SH.,MH

Steven Canisius, SH

Siti Khadijah Daulay, SH. (Tim)

Follow WhatsApp Channel laporannusantara.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KRI Bung Karno-369 Dukung Kas Keliling BI, Perkuat Akses Rupiah bagi Masyarakat Kepulauan
Kodaeral I Koordinasikan Penanganan Tiga ABK Nelayan KM El Rayyan Tenggelam di Selat Malaka
OSN Berkelanjutan, Polsek Medan Tembung Pastikan Kawasan Bantaran Rel Kereta Api Bersih Dari Narkoba.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Barak di Tunggurono Dimusnahkan
Sat Resnarkoba Polres Simalungun Gerebek Warung di Cingkes, Sabu 4.54 Gram Disita
PB Pendawa Indonesia dan Bank Sumut Jalin Kerja Sama, Dorong UMKM Naik Kelas dan Go Digital
Kapolres Binjai laksanakan Jumat Keliling di Masjid An-Nur, Ajak Jemaah Jaga Kamtibmas
Jumat Barokah Polsek Medan Baru, 200 Bungkus Nasi Hadirkan Senyum dan Harapan bagi Masyarakat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 22:27 WIB

KRI Bung Karno-369 Dukung Kas Keliling BI, Perkuat Akses Rupiah bagi Masyarakat Kepulauan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:43 WIB

Kodaeral I Koordinasikan Penanganan Tiga ABK Nelayan KM El Rayyan Tenggelam di Selat Malaka

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:08 WIB

OSN Berkelanjutan, Polsek Medan Tembung Pastikan Kawasan Bantaran Rel Kereta Api Bersih Dari Narkoba.

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:26 WIB

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Barak di Tunggurono Dimusnahkan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:32 WIB

PB Pendawa Indonesia dan Bank Sumut Jalin Kerja Sama, Dorong UMKM Naik Kelas dan Go Digital

Berita Terbaru