Adi Warman Lubis Minta Penanganan Kasus Diana Berjalan Berimbang, Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja Turut Ditelusuri

- Penulis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:04 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Laporan Nusantara – Medan //

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, menegaskan bahwa proses hukum terhadap seorang karyawati berinisial Diana harus berjalan secara profesional dan transparan. Di sisi lain, ia juga meminta instansi terkait menyelidiki berbagai dugaan pelanggaran hak pekerja di perusahaan tempat Diana bekerja apabila informasi tersebut memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pernyataan itu disampaikan Adi Warman Lubis, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PAGAR UNRI Prabowo-Gibran untuk Rakyat Indonesia sekaligus Pemimpin Umum Media Online GeberNews.com, saat memberikan keterangan di Sekretariat DPP TKN Kompas Nusantara, Jalan Prof. H.M. Yamin, SH No. 202, Medan, Jumat (7/8/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adi mengatakan dirinya bersama tim telah menerima kuasa pendampingan dari Diana dan keluarganya untuk mengawal jalannya proses hukum yang kini ditangani oleh Polsek Medan Labuhan.

Menurutnya, Diana telah bekerja sekitar tujuh tahun di PT Makmur Era Abadi melalui unit usahanya, Habitat Store, yang bergerak di bidang penjualan telepon seluler. Saat ini Diana menjalani penahanan di Rumah Tahanan Perempuan Tanjung Gusta setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan.

Adi menilai, perkara tersebut sebaiknya dipandang secara menyeluruh agar seluruh fakta yang berkaitan dapat terungkap.

“Kami menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung. Namun apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja sebagaimana yang disampaikan Diana, tentu hal tersebut juga patut diperiksa oleh instansi yang memiliki kewenangan. Jangan sampai perhatian hanya tertuju pada satu aspek, sementara aspek lainnya tidak ditelusuri,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan yang diterimanya dari Diana, selama bekerja ia mengaku kerap mengalami tekanan dari pihak pimpinan. Bahkan, menurut pengakuannya, untuk sekadar makan pun dirinya merasa tidak leluasa karena suasana kerja yang dialaminya.

Selain itu, Diana juga menyampaikan adanya sejumlah kebijakan berupa denda terhadap karyawan. Ia mengaku keterlambatan membalas pesan WhatsApp dikenai denda Rp100 ribu, kesalahan dalam pengiriman barang didenda Rp500 ribu, serta pernah diminta membayar Rp500 ribu terkait pengembalian casing telepon seluler yang menurut keterangannya dikirim langsung oleh pimpinan tanpa sepengetahuannya.

Adi menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

“Apabila fakta-fakta itu benar, tentu perlu dinilai apakah kebijakan perusahaan telah sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Karena itu kami meminta dilakukan pemeriksaan secara objektif sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” katanya.

Dalam upaya mendampingi Diana, Adi mengaku telah beberapa kali mendatangi Polsek Medan Labuhan guna meminta penjelasan mengenai alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka dan penahanan.

Ia mengatakan penyidik menyampaikan bahwa alat bukti yang dimaksud terdapat di dalam sebuah laptop. Meski demikian, pihaknya tetap berharap proses penyidikan dilakukan secara terbuka sesuai aturan hukum tanpa mengganggu kepentingan penyidikan itu sendiri.

Selain menemui penyidik, Adi juga mengaku telah mencoba berkomunikasi dengan Kapolsek Medan Labuhan melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp untuk melakukan koordinasi terkait perkembangan perkara. Namun hingga saat ini, menurutnya, belum ada respons yang diterima.

Ia berharap komunikasi yang baik antara aparat penegak hukum dengan pihak pendamping dapat terjalin demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Adi juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan Diana kepada Polsek Medan Labuhan dan berharap permohonan tersebut dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tidak hanya fokus pada perkara pidana yang sedang berjalan, Adi turut meminta Dinas Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap PT Makmur Era Abadi, khususnya Habitat Store. Permintaan tersebut didasarkan pada informasi yang diterimanya mengenai dugaan belum seluruh pekerja didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, pihaknya juga memperoleh informasi mengenai dugaan mekanisme pembayaran gaji yang perlu diverifikasi lebih lanjut, yakni adanya dugaan gaji pekerja terlebih dahulu ditransfer ke rekening pimpinan sebelum diteruskan kepada masing-masing karyawan.

Menurut Adi, seluruh informasi tersebut harus diuji melalui pemeriksaan resmi agar diperoleh kepastian hukum yang jelas.

“Jika nantinya dugaan tersebut terbukti, maka negara harus hadir memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Oleh sebab itu kami meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh agar seluruh persoalan dapat diselesaikan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Adi memastikan pihaknya akan terus mengawal perkara Diana hingga seluruh proses hukum selesai dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi, profesionalisme, dan keadilan.

Ia juga menegaskan bahwa setiap orang yang terbukti melakukan pelanggaran hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap hak-hak pekerja, hal tersebut juga harus diproses secara objektif tanpa perlakuan yang berbeda.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak PT Makmur Era Abadi (Habitat Store) maupun Polsek Medan Labuhan belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai pernyataan maupun dugaan yang disampaikan Diana melalui kuasa pendampingnya. Redaksi tetap memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim)

Follow WhatsApp Channel laporannusantara.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KRI Bung Karno-369 Dukung Kas Keliling BI, Perkuat Akses Rupiah bagi Masyarakat Kepulauan
Kodaeral I Koordinasikan Penanganan Tiga ABK Nelayan KM El Rayyan Tenggelam di Selat Malaka
OSN Berkelanjutan, Polsek Medan Tembung Pastikan Kawasan Bantaran Rel Kereta Api Bersih Dari Narkoba.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Barak di Tunggurono Dimusnahkan
Sat Resnarkoba Polres Simalungun Gerebek Warung di Cingkes, Sabu 4.54 Gram Disita
PB Pendawa Indonesia dan Bank Sumut Jalin Kerja Sama, Dorong UMKM Naik Kelas dan Go Digital
Kapolres Binjai laksanakan Jumat Keliling di Masjid An-Nur, Ajak Jemaah Jaga Kamtibmas
Jumat Barokah Polsek Medan Baru, 200 Bungkus Nasi Hadirkan Senyum dan Harapan bagi Masyarakat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 22:27 WIB

KRI Bung Karno-369 Dukung Kas Keliling BI, Perkuat Akses Rupiah bagi Masyarakat Kepulauan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:43 WIB

Kodaeral I Koordinasikan Penanganan Tiga ABK Nelayan KM El Rayyan Tenggelam di Selat Malaka

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:08 WIB

OSN Berkelanjutan, Polsek Medan Tembung Pastikan Kawasan Bantaran Rel Kereta Api Bersih Dari Narkoba.

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:26 WIB

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Barak di Tunggurono Dimusnahkan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:32 WIB

PB Pendawa Indonesia dan Bank Sumut Jalin Kerja Sama, Dorong UMKM Naik Kelas dan Go Digital

Berita Terbaru