Dua Pemuda Terancam Didenda Rp. 60 Miliar Lantaran Beli Pertalite 25 Liter Pakai Jiregen, Anggota DPR RI Komisi III Angkat Bicara

- Penulis

Kamis, 18 Juni 2026 - 03:28 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Laporan Nusantara – Medan : Terkait kasus dua orang pemuda yang ditangkap oleh tim Satreskrim Polrestabes Medan lantara membeli Bahan Bakar Minyak ( BBM ) jenis pertalite sebanyak 25 liter menggunakan jiregen beberapa waktu lalu menyedot perhatian publik.

Dalam agenda persidangan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di Pengadilan Negeri Medan, yang digelar pada kamis, 11 Juni 2026 dengan menghadirkan dua terdakwa, yakni Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro, publik semakin bertanya dengan ketidak hadiran mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto sebagai saksi perkara.

Ketidakhadiran saksi ( Red – Eks Kasat Reskrim ) itu lantas di pertanyakan oleh Majelis hakim yang diketuai bernama Efrata Happy Tarigan kepada Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) yang diketahui bernama Reza Surya Mardhika.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya, Reza Surya mengatakan alasan ketidakhadiran Bayu Putro dikarenakan adanya kegiatan lain.

“Kata Kanitnya tadi beliau tidak dapat hadir karena ada kegiatan lain” terang Reza Surya kepada majels hakim saat di pertanyakan di dalam persdangan.

Sebelumnya diberitakan, penangkapan terhadap kedua terdakwa itu bermula dari adanya laporan dari masyarakat, adanya pembelian BBM jenis pertalite dengan menggunakan jiregen di SPBU Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting pada Selasa, 6 Januari 2026 sekitar pukul 12.40 WIB.

Dari hasil laporan itu, tim Satreskrim Polrestabes Medan  langsung bergegas ke lokasi SPBU tersebut, dan mendapati petugas operator SPBU yang bernama Aziz Apandi Silalahi, sedang melakukan pengisian Pertalite ke dalam jeriken milik Ranning Alamer Mulsim Cibro dengan mengendarai sepeda motor Vario BK 5472 ALG.

Mengetahui adanya kegiatan yang di duga melanggar undang undang migas, akhirnya kedua pemuda tersebut di bawa ke Mapolrestabes Medan untuk pengusutan lebih lanjut.

Kapolrestabes Medan, Kombes pol Jeans Calvijn Simanjuntak membenarkan pihak nya telah mengamankan kedua pemuda tersebut, serta menekan kan pihaknya sudah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional.

“Proses hukum nya sudah berjalan. Kita lihat nanti ya, dan bisa kita perhatikan sama – sama,” ucapnya. Saat d konfirmasi wartawan.(11/6/20260

Sementara didalam persidangan kasus tersebut, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan juga hadir sebagai saksi yang meringankan (a de charge) bagi para terdakwa.

Kehadirannya menjadi perhatian banyak pihak, karena ia tidak hanya memberikan keterangan hukum, tetapi juga menyampaikan pandangan kritis terhadap penanganan kasus tersebut.

Diihadapan majelis hakim, Hiinca menyampaikan permohonan maaf nya, bahkan ia menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab secara moral.

“Saya lah orang pertama yang mengaku bersalah, Saya minta hukum saja saya atas nama keadilan, pulangkanlah mereka ini. ” ucapnya.

Hinca menilai, dengan kondisi kemanusiaan, khususnya terkait kesehatan ayah salah satu terdakwa yang tengah menderita kanker stadium akhir, Menurutnya, proses hukum seharusnya mempertimbangkan aspek kemanusiaan, bukan semata-mata prosedural.

Lebih lanjutnya, Hinca mengatakan, bahwa penerapan pasal dalam Undang-Undang Migas terhadap kedua terdakwa tidak tepat sasaran, alasannya karena pasal tersebut semestinya ditujukan kepada pelaku besar atau mafia migas, bukan masyarakat kecil yang membeli BBM dalam jumlah terbatas.

“Ini bukan polisinya yang salah, dan bukan juga jaksanya, bukan pula hakimnya yang salah, Pasal ini tidak relevan untuk mereka. Itu untuk mafia minyak,” Tegas Hinca.

Disebutkannya, bahwa sistem pendistribusian BBM saat ini belum merata, sehingga masyarakat di daerah tertentu terpaksa membeli BBM dengan menggunakan jeriken demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Kita bisa lihat saat ini, pendistrbusian BBM melum merata, sehingga sebagian masyarakat harus membeli BBM dengan cara menggunakan jiregen demi kebutuhan mereka” tegas Hinca.

Dalam perkara ini, hakim juga sempat menyoroti proses penangkapan yang dinilai perlu diuji objektivitasnya, karena pada persidangan sebelumnya, terdapat perbedaan keterangan antara saksi dan berita acara pemeriksaan (BAP), yang menimbulkan pertanyaan terkait dasar penindakan.

Hingga akhirnya Majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap kedua terdakwa, Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan.

“Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menangguhkan penahanan atas diri Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro,” kata hakim dalam persidangan.**Skn/Samahato Buulolo/Tim

Follow WhatsApp Channel laporannusantara.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Dugaan Proyek Fiktif Pemko Binjai: Kontraktor Mengaku Rugi, Uang Rp400 Juta Diduga Mengalir
Pelaku Dugaan Pemerkosaan Anak di Pinrang Ditahan, Assyifa Ince Marzuki Apresiasi Polisi dan Kejaksaan
Enam Bulan Berlalu, Korban Kecelakaan BMW BK 333 Masih Terbaring: “Kami Menunggu Keadilan”
Diduga Dianiaya di Depan Rumah, Sri Megawati Desak Polres Tebing Tinggi Bertindak
Polda Sumut Resmi Terima Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Darwan, Kuasa Hukum Minta Penanganan Serius
Gadis Asal Tembung Hilang Hampir Sepekan, Keluarga Berharap Segera Ditemukan
Sidang Gugatan Rp250 Juta Riki Agasi Masuk Agenda Pembuktian Saksi, Tergugat Tak Hadirkan Saksi
Wartawati Diduga Dianiaya, Lapor ke Polrestabes Medan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:15 WIB

Sidang Dugaan Proyek Fiktif Pemko Binjai: Kontraktor Mengaku Rugi, Uang Rp400 Juta Diduga Mengalir

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:06 WIB

Pelaku Dugaan Pemerkosaan Anak di Pinrang Ditahan, Assyifa Ince Marzuki Apresiasi Polisi dan Kejaksaan

Rabu, 30 September 2026 - 20:30 WIB

Enam Bulan Berlalu, Korban Kecelakaan BMW BK 333 Masih Terbaring: “Kami Menunggu Keadilan”

Jumat, 11 September 2026 - 04:48 WIB

Diduga Dianiaya di Depan Rumah, Sri Megawati Desak Polres Tebing Tinggi Bertindak

Kamis, 10 September 2026 - 00:47 WIB

Polda Sumut Resmi Terima Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Darwan, Kuasa Hukum Minta Penanganan Serius

Berita Terbaru