Laporan Nusantara – Medan //
Seorang wartawati, Emperi Lince Silitonga (59), melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polrestabes Medan, Selasa (25/8/2026) sore.
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/3662/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN, yang diterima petugas SPKT sekitar pukul 16.38 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam laporannya, Lince mengaku didorong oleh seorang perempuan bernama Puput alias Regina, yang disebut-sebut juga berprofesi sebagai wartawati. Peristiwa itu terjadi di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, tepatnya di depan Tiara Convention Center, sekitar pukul 15.30 WIB.
Akibat dorongan tersebut, korban terjatuh dan pelipis sebelah kiri terbentur besi pembatas jalan hingga mengalami luka koyak dan berdarah. Korban juga mengeluhkan sakit pada bagian kepala belakang dan bokong akibat benturan.
Kasus tersebut dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. Korban juga disarankan menjalani visum et repertum untuk melengkapi alat bukti.
“Saya akan melaporkan hal ini ke media dan organisasi saya untuk pendampingan serta tindak lanjutnya,” ujar Lince. (Fik)















