
Laporan Nusantara – Medan //
Penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan warga Jalan Benteng Lingkungan XI, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Dr. Drs. H. Syafii, MA, di Polres Pelabuhan Belawan hingga kini masih dipertanyakan.
Laporan tersebut tercatat dalam LP/479/VI/2025 tertanggal 28 Juni 2025, dengan terlapor berinisial atau bernama Feri Irawan. Hingga awal Oktober 2026, pelapor mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan dan kepastian hukum atas laporan yang telah dibuatnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Persoalan tersebut bermula dari sengketa terkait akses jalan gang yang menjadi jalur keluar-masuk warga menuju permukiman di bagian belakang.
Menurut Syafii, dirinya telah membayar uang ganti rugi tanah yang dijadikan akses gang kepada terlapor sebesar Rp8,5 juta . Pembayaran tersebut dilakukan dengan harapan akses jalan dapat digunakan warga sebagaimana mestinya.
Namun, setelah pembayaran dilakukan, akses gang disebut tidak kunjung diberikan secara penuh. Bahkan, menurut Sapii, akses tersebut justru kembali dipersempit sehingga menyulitkan warga yang tinggal di bagian belakang untuk keluar-masuk.
Sapii mengatakan persoalan tersebut sebelumnya telah berupaya diselesaikan melalui mediasi di tingkat kelurahan dan kepala lingkungan. Namun, menurut pengakuannya, upaya tersebut belum membuahkan penyelesaian.
“Bahkan pihak Satpol PP Kota Medan juga pernah merobohkan seng karena dilakukan pemagaran yang menutupi akses gang tersebut,” ujar Syafii kepada awak media.
Ia menjelaskan, sebelumnya terlapor sempat menyebut bahwa akses jalan tersebut merupakan hibah. Namun, karena akses terus dipersempit dan menimbulkan persoalan bagi warga, akhirnya disepakati pembayaran ganti rugi sebesar Rp8,5 juta.
“Namun terlapor masih juga mempersempit akses gang tersebut, sehingga hal ini kita laporkan ke Polres Pelabuhan Belawan,” katanya.
Sapii mengaku kecewa lantaran laporan yang telah dibuat sejak Juni 2025 tersebut hingga kini belum memberikan kepastian mengenai proses hukumnya.
“Parahnya, pihak Polres Pelabuhan Belawan sudah hampir satu tahun lebih belum juga menindaklanjuti laporan tersebut. Padahal saya meminta keadilan dan kepastian hukum karena saya merasa dirugikan. Ini untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Ia berharap aparat kepolisian dapat memberikan penjelasan secara transparan mengenai perkembangan laporan tersebut, termasuk langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik.
Kasus ini juga menjadi perhatian karena persoalan akses jalan tersebut menyangkut kepentingan warga yang menggunakan gang sebagai jalur keluar-masuk permukiman.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Pelabuhan Belawan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan LP/479/VI/2025. Media masih membuka ruang bagi pihak kepolisian maupun terlapor untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan secara berimbang. (Rafika)













