Laporan Nusantara – Batubara //
Satresnarkoba Polres Batubara kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika. Polisi mengamankan seorang pria berinisial F (31) di Dusun I, Desa Bulan-Bulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 15.15 WIB.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut berupa sabu dengan berat bruto 8,82 gram dan 20,01 gram.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, polisi menemukan 21 butir pil yang diduga ekstasi. Rinciannya, 14 butir berwarna hijau dengan berat bruto 5,67 gram dan tujuh butir berwarna pink dengan berat bruto 3,30 gram. Petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, timbangan digital, dompet berwarna hitam, serta uang tunai Rp215.000.
Kasat Resnarkoba Polres Batubara AKP Arifin Purba, S.H., M.H. mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Setelah F diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika tersebut. “Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika,” ujar AKP Arifin.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batubara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
AKP Arifin mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang diduga berada di atas tersangka. “Kami akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” katanya.
Atas dugaan perbuatan nya, F di proses sesuai pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 609 KUHP. Polres batubara masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkin. (Indra Utama)














