Kategori: Batu Bara

  • Polres Batu Bara Ringkus Dua Pengedar Narkoba, Sita Puluhan Pil Ekstasi dan Sabu

    Polres Batu Bara Ringkus Dua Pengedar Narkoba, Sita Puluhan Pil Ekstasi dan Sabu

    Laporan Nusantara – Batubara

    Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara, Sumatera Utara, mengungkap dua kasus dugaan peredaran narkotika dalam operasi yang berlangsung pada Jumat (16/10/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial RS (28) dan K (38), serta menyita 41 butir pil yang diduga ekstasi dan 35,20 gram sabu.

    Pengungkapan pertama dilakukan di Dusun Teratai, Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, sekitar pukul 01.55 WIB. Dari RS, yang berdomisili di Kabupaten Langkat, petugas menemukan 23 butir pil merah muda yang diduga ekstasi dengan berat bruto 8,88 gram. Polisi juga menyita dua plastik klip transparan dan satu unit telepon genggam merek Vivo.

    Berdasarkan hasil interogasi, RS mengaku memperoleh narkotika tersebut dari K. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga menangkap K di Dusun VIII, Desa Suko Rejo, Kecamatan Sei Balai, sekitar pukul 06.16 WIB pada hari yang sama.

    [irp posts=”2507″ ]

    Dari penangkapan kedua, polisi menyita sabu seberat bruto 35,20 gram dan 18 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 6,92 gram. Petugas turut mengamankan plastik klip transparan dan satu unit telepon genggam merek Vivo.

    Secara keseluruhan, polisi menyita 41 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 15,80 gram serta sabu seberat bruto 35,20 gram. Kedua perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/A/265/X/2026 dan LP/A/266/X/2026, tertanggal 16 Oktober 2026. Penyidik menerapkan sangkaan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (LN-Indra P)

  • Gerebek Sarang Narkoba di Tanjung Tiram, Polisi Amankan 3 Pria dan Sita 12 Gram Sabu

    Gerebek Sarang Narkoba di Tanjung Tiram, Polisi Amankan 3 Pria dan Sita 12 Gram Sabu

    Laporan Nusantara – Batu bara //

    Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batubara menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang penyalahgunaan narkotika di Gang Firaun, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Dalam operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) tersebut, polisi mengamankan tiga pria dan menyita sabu seberat 12 gram beserta sejumlah barang lainnya.

    Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial M Prayoga (33), Abdullah Sani (35), dan Khairul Aswad (32). Ketiganya diketahui berprofesi sebagai nelayan dan berdomisili di Kecamatan Tanjung Tiram.

    Kasat Narkoba Polres Batubara, AKP Arifin Purba, mengatakan penggerebekan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Batubara.

    [irp posts=”2530″ ]

    “ Kami mengamankan tiga orang pria di Gang Firaun, Desa Bagan Dalam, Tanjung Tiram,” ujar Arifin, Sabtu (10/10/2026).

    Menurut Arifin, ketiga pria tersebut diduga memiliki peran masing-masing dan sebelumnya telah masuk dalam target operasi Satresnarkoba Polres Batubara.

    Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan dan menyita sabu seberat 12 gram, timbangan elektrik, serta sejumlah uang tunai. Selain itu, polisi juga mengamankan senjata tajam, pipet yang telah dimodifikasi untuk mengambil narkotika, serta alat bantu seks.

    Barang-barang tersebut selanjutnya menjadi bagian dari pemeriksaan penyidik untuk mendalami dugaan keterlibatan masing-masing pria dalam perkara narkotika tersebut.

    Proses pengamanan di lokasi sempat diwarnai perlawanan dari sejumlah warga. Meski demikian, petugas akhirnya berhasil membawa ketiga pria tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Arifin menjelaskan, keberhasilan pengamanan tidak terlepas dari dukungan personel gabungan yang diterjunkan ke lokasi.

    “Beruntungnya kami dengan kekuatan penuh, dibantu oleh Satsamapta, Propam, dan lainnya berhasil membawa ketiganya,” ungkapnya.

    Saat ini, M Prayoga, Abdullah Sani, dan Khairul Aswad masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Batubara.

    Polisi akan mendalami peran masing-masing, termasuk dugaan keterlibatan mereka dalam aktivitas narkotika di wilayah tersebut. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan maupun status hukum ketiganya. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus tersebut. (LN/Indra Pulungan)

  • Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pria Bawa 19,26 Gram Sabu di Tanjung Tiram

    Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pria Bawa 19,26 Gram Sabu di Tanjung Tiram

    Laporan Nusantara – Batu Bara // 

    Satresnarkoba Polres Batu Bara di bawah pimpinan Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H. mengamankan seorang pria berinisial TA (32) yang diduga menguasai narkotika jenis sabu-sabu di Gg. Sepakat, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

    Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba Polres Batu Bara terkait adanya seorang pria yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.

    Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit 2 Satresnarkoba IPDA Harry P. Putra, S.H., M.M., bersama Katim 2 Satresnarkoba AIPTU L. Tarigan, S.H., dan personel melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan TA, seorang pria berusia 32 tahun yang berprofesi sebagai nelayan dan berdomisili di Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara.

    [irp posts=”2485″ ]

    Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip transparan ukuran besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 19,00 gram dan satu plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,26 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler Android merek Oppo warna merah.

    Dengan demikian, total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan memiliki berat bruto 19,26 gram.

    Berdasarkan pemeriksaan awal, TA mengakui kepemilikan narkotika tersebut. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    Personel Satresnarkoba Polres Batu Bara juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, mengamankan barang bukti, serta mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan jaringan narkotika lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut.

    [irp posts=”2439″ ]

    Barang bukti narkotika selanjutnya direncanakan dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Polres Batu Bara masih melakukan proses penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika yang berkaitan dengan perkara tersebut. (Indra Pulungan)

  • Satresnarkoba Polres Batubara Amankan Pria, Sita Sabu dan 21 Pil Diduga Ekstasi

    Satresnarkoba Polres Batubara Amankan Pria, Sita Sabu dan 21 Pil Diduga Ekstasi

    Laporan Nusantara – Batubara //

    Satresnarkoba Polres Batubara kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika. Polisi mengamankan seorang pria berinisial F (31) di Dusun I, Desa Bulan-Bulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 15.15 WIB.

    Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut berupa sabu dengan berat bruto 8,82 gram dan 20,01 gram.

    Selain itu, polisi menemukan 21 butir pil yang diduga ekstasi. Rinciannya, 14 butir berwarna hijau dengan berat bruto 5,67 gram dan tujuh butir berwarna pink dengan berat bruto 3,30 gram. Petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, timbangan digital, dompet berwarna hitam, serta uang tunai Rp215.000.

    [irp posts=”2230″ ]

    Kasat Resnarkoba Polres Batubara AKP Arifin Purba, S.H., M.H. mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

    Setelah F diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika tersebut. “Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika,” ujar AKP Arifin.

    Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batubara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    AKP Arifin mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang diduga berada di atas tersangka. “Kami akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” katanya.

    Atas dugaan perbuatan nya, F di proses sesuai pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 609 KUHP. Polres batubara masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkin. (Indra Utama)