Laporan Nusantara – Medan //
Perselisihan hubungan industrial antara PT Hugo dan pekerjanya mulai menemui titik terang setelah dilakukan mediasi di Polda Sumatera Utara, Jumat (11/9/2026).
Mediasi berlangsung secara kondusif dan dihadiri pihak PT Hugo bersama penasihat hukumnya, Mahruzar Nasution. Sementara pihak pekerja didampingi KSPSI AGN Sumut melalui Reza Nasution. Mediasi turut difasilitasi Desk Tenaga Kerja Polda Sumut yang diwakili Chandra Lubis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas persoalan kekurangan pembayaran gaji pekerja yang menjadi salah satu pokok perselisihan.
Setelah dilakukan pembahasan bersama, pihak PT Hugo menyatakan kesediaannya untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran kekurangan gaji para pekerja.
Perusahaan berkomitmen membayarkan kekurangan gaji tersebut paling lambat dalam waktu 10 hari kerja sejak pelaksanaan mediasi.
Perwakilan pekerja dari KSPSI AGN Sumut, Reza Nasution, mengapresiasi proses mediasi yang berlangsung dengan baik dan kondusif.
“Kami mengapresiasi proses mediasi yang berjalan dengan baik dan kondusif. Yang paling penting, ada komitmen dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan kekurangan gaji pekerja. Kami berharap komitmen ini benar-benar direalisasikan dalam waktu yang telah disepakati,” ujar Reza.
Reza menegaskan, KSPSI AGN Sumut akan terus mengawal proses penyelesaian tersebut hingga hak-hak pekerja benar-benar diterima.
Dengan adanya komitmen pembayaran dalam waktu 10 hari kerja, perselisihan antara PT Hugo dan pekerja diharapkan dapat segera diselesaikan secara tuntas dan kondusif. (Fika)















