Laporan Nusantara – Majalaya : Polisi menangkap Taufik Hidayat (30), pelaku penyekapan dan pacarnya, YTR (29), selama 3 tahun. Taufik ditangkap di Majalaya, Jawa Barat (Jabar). “Sudah di Majalaya,” kata Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan Rudi sebelumnya menjenguk YTR wanita korban seluruhnya dan penyekapan yang dilakukan Taufik Hidayat. Rudy mengungkap korban mengalami sejumlah kerusakan di organ tubuh serta sejumlah luka sayatan di kaki hingga sundutan rokok. “Dokter forensik sudah bisa mengidentifikasi organ-organ tubuh yang rusak yang tidak berfungsi.
Di antaranya adalah mata, kemudian bibir, ada bekas sayatan di kaki, ini benda tajam, kemudian ada sundutan rokok, dan sebagainya. Tentunya ini menjadi bukti dari apa yang telah terjadi atau dilakukan oleh tersangka,”
Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menangkap seorang pria bernama Taufik Hidayat atas tuduhan menyekap dan menganiaya kekasihnya, YTR, perempuan berusia 29 tahun asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, Taufik ditangkap di Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, pada Selasa (23/06).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat, Irjen Polisi Rudi Setiawan, mengatakan Taufik Hidayat sudah ditetapkan sebagai tersangka penyekapan dan penganiayaan berat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.Polisi telah membentuk tim gabungan untuk mencari Taufik.
“Kami membuat tim untuk mendeteksi, menelusuri potensi keterlibatan pelaku di narkoba. Kami juga mendalami di bidang siber, kriminal umum, kriminal khusus, dan pekerjaannya,” papar Rudi saat jumpa pers di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) sebagaimana dilaporkan wartawan Yuli Saputra di Bandung Rudi mengatakan, pihaknya juga telah bekerja sama dengan Meta kami bekerja sama juga dengan pihak luar negeri di bidang siber, Meta, yang mengelola dan menguasai data di media sosial melakukan kerja sama untuk bisa mendeteksi juga dari media sosial sehingga bisa menunjukkan keberadaan yang bersangkutan, ” kata Rudi.
Polisi sudah mengantongi beberapa nama perusahaan penagih utang guna menelusuri rekam jejak Taufik, yang pernah bekerja sebagai penagih utang daftar pencarian orang atas nama Taufik Hidayat juga sudah diterbitkan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menawarkan imbalan sebesar Rp 250 juta bagi masyarakat yang bisa memberikan informasi mengenai keberadaan Taufik Hidayat dan memberikan ruang bagi warga di mana pun berada untuk berpartisipasi mencarinya,” ucap Dedi.
Kasus ini terungkap ketika kakak korban, ASS, dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal melalui Whatsapp mengatakan YTR berada di IGD Rumah Sakit Hasan Sadikin, Jumat (12/06) akhirnya ASS mengetahui si penelpon adalah Taufik Hidaya kemudian mendatangi rumah sakit dan mendapati YTR dalam keadaan luka berat Selama periode itu, pihak keluarga tidak mengetahui keberadaan perempuan berusia 29 tahun tersebut akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat, di antaranya mata tidak bisa melihat secara normal, bibir sumbing, sulit berbicara, tidak bisa berjalan, serta megalami kerugian materil sebesar Rp52 juta,” sebut laporan kepolisian.
Saat ini, kondisi YTR disebut mulai membaik dan bisa berkomunikasi.**/Rafika/Tim















