LBH Medan Desak Polrestabes Bebaskan Parlindungan Silitonga, Sebut Ada Dugaan Kriminalisasi Pejuang Lingkungan

- Penulis

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:48 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Foto : Tim kuasa hukum LBH Medan yang terdiri dari Muhammad Linafiah MTD, S.H., M.Hum., Sofyan Muis Gajah, S.H., dan Zikri Al Fatih, S.H.

Foto : Tim kuasa hukum LBH Medan yang terdiri dari Muhammad Linafiah MTD, S.H., M.Hum., Sofyan Muis Gajah, S.H., dan Zikri Al Fatih, S.H.

Laporan Nusantara – Medan //

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Polrestabes Medan untuk segera membebaskan Parlindungan Silitonga, warga Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, yang ditangkap pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Diterima pada Rabu (29/7/2026), LBH Medan menilai penangkapan tersebut diduga merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan hidup sekaligus berpotensi melanggar hak asasi manusia. Pernyataan itu disampaikan oleh tim kuasa hukum LBH Medan yang terdiri dari Muhammad Linafiah MTD, S.H., M.Hum., Sofyan Muis Gajah, S.H., dan Zikri Al Fatih, S.H.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

LBH Medan menjelaskan, selama sekitar satu tahun terakhir Parlindungan Silitonga bersama warga Jalan Utama Dusun II, Desa Pujimulyo, aktif menyampaikan penolakan terhadap aktivitas PT Leomas Inti Nawasena yang beroperasi di sekitar permukiman mereka. Warga mengaku terdampak kebisingan, bau menyengat, serta debu yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan.

Menurut LBH Medan, berbagai upaya telah dilakukan warga, mulai dari menyampaikan keberatan kepada pemerintah desa, kecamatan, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, DPRD Kabupaten Deli Serdang hingga membuat pengaduan ke Polda Sumatera Utara. Dari berbagai langkah tersebut, LBH menyebut DPRD Kabupaten Deli Serdang sempat mengeluarkan rekomendasi agar perusahaan tersebut ditutup.

Karena tidak melihat adanya perubahan, warga kemudian melakukan aksi protes di depan pintu gerbang perusahaan pada Minggu (8/2/2026). Setelah aksi tersebut, pihak perusahaan dilaporkan membuat laporan polisi di Polrestabes Medan dengan nomor LP/B/611/II/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 8 Februari 2026.

LBH Medan berpendapat bahwa tindakan Parlindungan merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum serta memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H :

*Undang-Undang Dasar 1945,

*Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta

*Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, LBH Medan juga mempersoalkan prosedur penangkapan yang dilakukan. Mereka menduga proses penangkapan tidak memenuhi ketentuan dalam KUHAP, antara lain karena Parlindungan disebut tidak diberitahukan terlebih dahulu mengenai status tersangkanya serta keluarga tidak menerima surat perintah penangkapan maupun tembusannya saat penangkapan dilakukan di rumah.

LBH Medan juga menyebut Parlindungan dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP. Atas dasar itu, lembaga tersebut mendesak Kapolrestabes Medan beserta jajarannya untuk membebaskan Parlindungan Silitonga tanpa syarat, menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan hidup dan warga Desa Pujimulyo, melakukan evaluasi terhadap prosedur penangkapan, serta meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menindaklanjuti rekomendasi DPRD terkait PT Leomas Inti Nawasena.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polrestabes Medan maupun pihak PT Leomas Inti Nawasena terkait pernyataan dan tuntutan yang disampaikan LBH Medan. (CAPUNG)

Follow WhatsApp Channel laporannusantara.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KRI Bung Karno-369 Sukses Kawal Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, TNI AL Hadir hingga Pulau Terpencil
Adi Warman Lubis Apresiasi Terpilihnya Abdullah Musa sebagai Imum Mukim Pekan Rebo, Harapkan Perubahan dan Pelayanan Lebih Baik
KRI Bung Karno-369 Dukung Kas Keliling BI, Perkuat Akses Rupiah bagi Masyarakat Kepulauan
Kodaeral I Koordinasikan Penanganan Tiga ABK Nelayan KM El Rayyan Tenggelam di Selat Malaka
OSN Berkelanjutan, Polsek Medan Tembung Pastikan Kawasan Bantaran Rel Kereta Api Bersih Dari Narkoba.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Barak di Tunggurono Dimusnahkan
Sat Resnarkoba Polres Simalungun Gerebek Warung di Cingkes, Sabu 4.54 Gram Disita
PB Pendawa Indonesia dan Bank Sumut Jalin Kerja Sama, Dorong UMKM Naik Kelas dan Go Digital
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 11:52 WIB

KRI Bung Karno-369 Sukses Kawal Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, TNI AL Hadir hingga Pulau Terpencil

Selasa, 3 November 2026 - 08:16 WIB

Adi Warman Lubis Apresiasi Terpilihnya Abdullah Musa sebagai Imum Mukim Pekan Rebo, Harapkan Perubahan dan Pelayanan Lebih Baik

Rabu, 28 Oktober 2026 - 22:27 WIB

KRI Bung Karno-369 Dukung Kas Keliling BI, Perkuat Akses Rupiah bagi Masyarakat Kepulauan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:43 WIB

Kodaeral I Koordinasikan Penanganan Tiga ABK Nelayan KM El Rayyan Tenggelam di Selat Malaka

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:08 WIB

OSN Berkelanjutan, Polsek Medan Tembung Pastikan Kawasan Bantaran Rel Kereta Api Bersih Dari Narkoba.

Berita Terbaru