Laporan Nusantara – Medan //
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Polrestabes Medan untuk segera membebaskan Parlindungan Silitonga, warga Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, yang ditangkap pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Diterima pada Rabu (29/7/2026), LBH Medan menilai penangkapan tersebut diduga merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan hidup sekaligus berpotensi melanggar hak asasi manusia. Pernyataan itu disampaikan oleh tim kuasa hukum LBH Medan yang terdiri dari Muhammad Linafiah MTD, S.H., M.Hum., Sofyan Muis Gajah, S.H., dan Zikri Al Fatih, S.H.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
LBH Medan menjelaskan, selama sekitar satu tahun terakhir Parlindungan Silitonga bersama warga Jalan Utama Dusun II, Desa Pujimulyo, aktif menyampaikan penolakan terhadap aktivitas PT Leomas Inti Nawasena yang beroperasi di sekitar permukiman mereka. Warga mengaku terdampak kebisingan, bau menyengat, serta debu yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan.
Menurut LBH Medan, berbagai upaya telah dilakukan warga, mulai dari menyampaikan keberatan kepada pemerintah desa, kecamatan, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, DPRD Kabupaten Deli Serdang hingga membuat pengaduan ke Polda Sumatera Utara. Dari berbagai langkah tersebut, LBH menyebut DPRD Kabupaten Deli Serdang sempat mengeluarkan rekomendasi agar perusahaan tersebut ditutup.
Karena tidak melihat adanya perubahan, warga kemudian melakukan aksi protes di depan pintu gerbang perusahaan pada Minggu (8/2/2026). Setelah aksi tersebut, pihak perusahaan dilaporkan membuat laporan polisi di Polrestabes Medan dengan nomor LP/B/611/II/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 8 Februari 2026.
LBH Medan berpendapat bahwa tindakan Parlindungan merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum serta memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H :
*Undang-Undang Dasar 1945,
*Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta
*Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, LBH Medan juga mempersoalkan prosedur penangkapan yang dilakukan. Mereka menduga proses penangkapan tidak memenuhi ketentuan dalam KUHAP, antara lain karena Parlindungan disebut tidak diberitahukan terlebih dahulu mengenai status tersangkanya serta keluarga tidak menerima surat perintah penangkapan maupun tembusannya saat penangkapan dilakukan di rumah.
LBH Medan juga menyebut Parlindungan dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP. Atas dasar itu, lembaga tersebut mendesak Kapolrestabes Medan beserta jajarannya untuk membebaskan Parlindungan Silitonga tanpa syarat, menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan hidup dan warga Desa Pujimulyo, melakukan evaluasi terhadap prosedur penangkapan, serta meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menindaklanjuti rekomendasi DPRD terkait PT Leomas Inti Nawasena.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polrestabes Medan maupun pihak PT Leomas Inti Nawasena terkait pernyataan dan tuntutan yang disampaikan LBH Medan. (CAPUNG)














