TIM SATRESNARKOBA BERHASIL TANGKAP PENEBAR SABU DI WILKUM POLRES BINJAI

- Penulis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:10 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Foto : Tersangka yang berhasil ditangkap bernama Yuda Prayoga (33 tahun), - 2 paket sabu berat bruto 2,31 gram
- 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih BK 4354 ACW

Foto : Tersangka yang berhasil ditangkap bernama Yuda Prayoga (33 tahun), - 2 paket sabu berat bruto 2,31 gram - 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih BK 4354 ACW

Laporan Nusantara – Binjai //

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai kembali menunjukkan kinerjanya dengan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu,Penindakan ini dilakukan atas arahan langsung Kapolres Binjai AKBP R. BIMO MOERNANDA, S.I.K., M.H. untuk segera menindaklanjuti setiap informasi yang berkembang di masyarakat.

Kasus bermula dari laporan warga yang menginformasikan adanya orang yang menyimpan serta hendak menjual sabu untuk diedarkan di wilayah Kota Binjai. Menindaklanjuti hal tersebut, Kasatresnarkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H. memerintahkan anggotanya untuk turun melakukan penyelidikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melaksanakan operasi penyamaran di pinggir jalan Desa Tandem Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang,Setelah transaksi terjadi, pelaku langsung diamankan.

Tersangka yang berhasil ditangkap bernama Yuda Prayoga (33 tahun), warga Dusun 14 Krani Lama, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak. Barang bukti yang disita:

– 2 paket sabu berat bruto 2,31 gram
– 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih BK 4354 ACW

Tersangka kini dibawa ke Markas Polres Binjai untuk proses hukum selanjutnya dan disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan UU RI No. 1 Tahun 2026.

Saat ini tim masih terus memeriksa saksi, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik, menelusuri jaringan yang lebih luas serta mempersiapkan gelar perkara. (Rafik)

Follow WhatsApp Channel laporannusantara.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KRI Bung Karno-369 Dukung Kas Keliling BI, Perkuat Akses Rupiah bagi Masyarakat Kepulauan
Kodaeral I Koordinasikan Penanganan Tiga ABK Nelayan KM El Rayyan Tenggelam di Selat Malaka
OSN Berkelanjutan, Polsek Medan Tembung Pastikan Kawasan Bantaran Rel Kereta Api Bersih Dari Narkoba.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Barak di Tunggurono Dimusnahkan
Kodam XIX/Tuanku Tambusai Matangkan Rencana Wilayah Pertahanan, Data Lapangan Jadi Kunci
Sat Resnarkoba Polres Simalungun Gerebek Warung di Cingkes, Sabu 4.54 Gram Disita
PB Pendawa Indonesia dan Bank Sumut Jalin Kerja Sama, Dorong UMKM Naik Kelas dan Go Digital
Kapolres Binjai laksanakan Jumat Keliling di Masjid An-Nur, Ajak Jemaah Jaga Kamtibmas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 22:27 WIB

KRI Bung Karno-369 Dukung Kas Keliling BI, Perkuat Akses Rupiah bagi Masyarakat Kepulauan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:43 WIB

Kodaeral I Koordinasikan Penanganan Tiga ABK Nelayan KM El Rayyan Tenggelam di Selat Malaka

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:08 WIB

OSN Berkelanjutan, Polsek Medan Tembung Pastikan Kawasan Bantaran Rel Kereta Api Bersih Dari Narkoba.

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:26 WIB

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Barak di Tunggurono Dimusnahkan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:15 WIB

Kodam XIX/Tuanku Tambusai Matangkan Rencana Wilayah Pertahanan, Data Lapangan Jadi Kunci

Berita Terbaru