Tim gabungan dari Polsek Medan Sunggal dan Polrestabes Medan menangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang wanita di Jalan Ringroad Pasar III, Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang.
Berdasarkan pemeriksaan pelaku penganiayaan yang ditangkap itu bernama Tenang Simanungkalit (32 tahun) warga Jalan Anyelir 3, Kelurahan Helvetia Kecamatan Medan Helvetia, telah ditahan di Mapolsek Medan Sunggal.
Dari penangkapan itu aparat kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti satu unit becak bermotor, baju merek dan kartu tanda penduduk (KTP) milik pelaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus penganiayaan itu berawal dari laporan seorang perempuan berinisial MM (49) warga Kabupaten Asahan yang tercatat sesuai Nomor: LP/B/1405/IX/2026/SPKT/Polsek Sunggal.
Berdasarkan keterangan, korban saat itu berada di tempat usahanya di Jalan Ringroad Pasar III didatangi pelaku dengan mengendarai becak bermotor (betor) pada 13 September 2026. Selanjutnya, pelaku diduga memotret dan merekam video tempat usaha korban menggunakan telepon seluler.
Merasa heran, korban pun mendatangi pelaku dan menanyakan alasan dirinya memotret tempat usaha. Akan tetapi pria menghidupkan becak motornya dan menjawab ‘suka-suka aku lah’. Lalu pelaku mengarahkan becak bermotornya ke arah korban hingga terdorong dan menyebab luka pada bagian kepala.
Korban yang merasa keberatan membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Medan Sunggal. Setelah menerima laporan korban itu personel gabungan dari Mapolsek Medan Sunggal bersama Polrestabes Medan melakukan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
Terpisah, Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yunus Tarigan, Sabtu (27/9), membenarkan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan tersebut. “Pelaku sudah kita tahan untuk menjalani proses hukum,” ujarnya. (Indra Ulungan)















