Laporan Nusantara – Medan //
Polrestabes Medan memusnahkan berbagai barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana narkotika dan kejahatan lainnya di halaman Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kamis (6/8/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolrestabes Medan, Kombes Pol J. Calvin Simanjuntak, sebagai bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen dalam memberantas peredaran narkotika dan barang ilegal di wilayah Kota Medan.
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu, ganja, pil ekstasi, minuman keras ilegal, perlengkapan perjudian, hingga perangkat kamera pengawas (CCTV) yang diduga digunakan pelaku untuk mendukung aktivitas kejahatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolrestabes Medan Kombes Pol J. Calvin Simanjuntak menjelaskan, pihaknya menemukan sejumlah CCTV yang dipasang di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan peredaran narkotika. Kamera tersebut dimanfaatkan pelaku untuk memantau setiap pergerakan aparat kepolisian sehingga dapat mengantisipasi penggerebekan.”Pelaku memasang CCTV untuk mengawasi pergerakan petugas. Modus ini menjadi salah satu tantangan dalam pengungkapan jaringan narkotika, namun berhasil kami antisipasi sehingga para pelaku dapat diamankan,” ujar Calvin.
Menurutnya, barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari sejumlah lokasi di wilayah hukum Polrestabes Medan, di antaranya kawasan Jermal dan Mencirim.
Dari hasil penyelidikan, sebagian narkotika yang berhasil disita diduga berasal dari jaringan internasional yang beroperasi melalui jalur Malaysia, Singapura, dan China. Polisi menyebut pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari beberapa kasus yang berhasil diungkap dalam beberapa waktu terakhir.”Melalui serangkaian penyelidikan dan penindakan, kami berhasil mengungkap jaringan tersebut serta menangkap para pelakunya. Seluruh tersangka kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Selain narkotika, aparat juga mengamankan sejumlah senjata api laras panjang beserta perlengkapannya serta minuman beralkohol ilegal yang diduga masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan.
Untuk barang bukti yang berkaitan dengan pelanggaran kepabeanan, Polrestabes Medan telah menyerahkannya kepada Kantor Bea Cukai Belawan guna diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, perkara pidana para tersangka telah memasuki tahap penuntutan setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan.
Dalam kesempatan yang sama, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara turut memaparkan hasil penyitaan sabu dan pil ekstasi dari sejumlah pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan di wilayah Sumatera Utara.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kota Medan, Kodim 0201/Medan, Kantor Bea Cukai Belawan, BNNP Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Medan, jajaran pejabat utama Polrestabes Medan, para Kapolsek di wilayah hukum Polrestabes Medan, serta sejumlah tamu undangan.
Melalui kegiatan ini, Polrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan, khususnya jaringan peredaran narkotika yang masih menjadi ancaman serius bagi keamanan dan keselamatan masyarakat. (Fik)















