Laporan Nusantara – Medan //
Perkara dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang menjerat Fadillah dan ibunya, Anita, di Pengadilan Negeri (PN) Medan memasuki tahapan penting. Menjelang agenda duplik pada 13 Oktober 2026, tim penasihat hukum kedua terdakwa menegaskan bahwa pembuktian dalam persidangan harus menjadi dasar utama bagi majelis hakim dalam menentukan putusan.
Kuasa hukum terdakwa, Sony Metusala Simanjuntak, S.H., M.H., dari Law Firm Sony Simanjuntak & Partners, menyatakan pihaknya tetap berpendapat bahwa unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum terbukti secara meyakinkan berdasarkan fakta-fakta yang, menurut pembelaan, terungkap di persidangan.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 985/Pid.B/2026/PN Mdn, sedangkan laporan awal tercatat dalam LP/1/I/2025/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK MDN BARU tertanggal 1 Januari 2025. Sony mengatakan, pihaknya telah mendampingi Fadillah dan Anita selama proses hukum berlangsung. Ia juga memberikan pendampingan hukum secara pro bono kepada Anita.
[irp posts=”2530″ ]
Menurut keterangan Sony, persoalan bermula pada Desember 2024, menjelang pergantian tahun. Saat itu, seorang perempuan bernama Tania, yang disebut sebagai korban dalam perkara tersebut, menghubungi Fadillah melalui WhatsApp untuk menagih utang sebesar Rp200.000. Berdasarkan penjelasan penasihat hukum, percakapan tersebut tidak hanya berisi penagihan utang, tetapi juga memuat kata-kata yang dinilai menghina serta tuduhan mencuri. Pihak pembela menilai komunikasi tersebut berpotensi memicu perselisihan.
Meski demikian, Sony menyebut Fadillah tetap melakukan transfer sebesar Rp200.000 untuk menyelesaikan kewajibannya. Perselisihan kemudian berlanjut setelah dua perempuan mendatangi rumah Fadillah di kawasan Starban, Polonia, Medan, sekitar pukul 23.00 WIB.
Menurut versi penasihat hukum, kedatangan kedua perempuan tersebut diikuti pertengkaran verbal yang kemudian diwarnai dorong-dorongan. Namun, Sony menegaskan bahwa keterangan sejumlah saksi di sekitar lokasi perlu menjadi perhatian majelis hakim. “Jadi mereka melihat langsung kejadian yang terjadi. Tidak ada seperti yang dituduhkan, bahwa terjadi kontak fisik berupa perkelahian atau penganiayaan sebagaimana yang didakwakan,” ujar Sony.
[irp posts=”2479″ ]
Pernyataan tersebut merupakan pandangan pihak penasihat hukum. Penilaian terhadap keterangan saksi dan fakta kejadian tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan keseluruhan bukti yang diperiksa di persidangan. Salah satu poin yang disoroti tim pembela adalah hubungan antara alat bukti, keterangan saksi, dan perbuatan yang didakwakan kepada kedua terdakwa.
Sony menegaskan bahwa keberadaan Visum et Repertum perlu dinilai bersama alat bukti lainnya. Menurutnya, keberadaan dokumen medis yang menunjukkan kondisi atau luka tidak dengan sendirinya menjawab siapa yang menyebabkan luka tersebut dan bagaimana peristiwa itu terjadi. “Yang harus dibuktikan bukan hanya adanya visum, tetapi juga korelasi antara perbuatan terdakwa dengan akibat yang didalilkan. Dalam perkara ini, menurut kami, korelasi tersebut sama sekali tidak terbukti,” tegasnya.
Pihak penasihat hukum meminta agar majelis hakim menguji seluruh alat bukti secara objektif, termasuk kesesuaiannya dengan keterangan para saksi serta unsur tindak pidana yang didakwakan. Dalam proses peradilan pidana, penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur dakwaan harus didasarkan pada pembuktian di persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkembangan persidangan, JPU telah menyampaikan tuntutan dan memberikan replik atas nota pembelaan atau pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa. Melalui pledoi, pihak pembela meminta majelis hakim menyatakan Fadillah dan Anita tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan serta membebaskan keduanya sesuai tuntutan pembelaan yang diajukan. Agenda berikutnya dijadwalkan berupa penyampaian duplik oleh penasihat hukum pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Dalam agenda tersebut, tim pembela akan memberikan tanggapan atas replik JPU sekaligus menegaskan kembali argumentasi mengenai fakta persidangan, keterangan saksi, alat bukti, dan hubungan antara dakwaan dengan pembuktian. Duplik menjadi kesempatan bagi penasihat hukum untuk menjawab argumentasi penuntut umum sebelum majelis hakim melanjutkan proses menuju putusan sesuai agenda persidangan.
Selain aspek pembuktian, Sony juga menyoroti kondisi pribadi kedua terdakwa. Ia menyampaikan bahwa Fadillah sedang hamil ketika menjalani proses persidangan, sementara Anita merupakan ibu kandung Fadillah yang turut menghadapi proses hukum dalam perkara tersebut.
Menurut Sony, kondisi tersebut patut dipertimbangkan dalam melihat aspek kemanusiaan, tanpa mengesampingkan fakta persidangan maupun ketentuan hukum yang berlaku. “Kami membantu ibu ini secara pro bono, tanpa mengurangi kualitas penanganan kami dalam persoalan hukumnya. Bagi kami, pendampingan hukum harus tetap profesional dan berpijak pada fakta serta alat bukti yang sah,” katanya.
Ia menegaskan bahwa tim penasihat hukum menyerahkan sepenuhnya penilaian atas perkara tersebut kepada majelis hakim. “Kami memohon agar majelis hakim memutus berdasarkan fakta persidangan dan hukum yang berlaku. Kami berharap keadilan benar-benar diberikan kepada ibu dan anak ini,” ujar Sony.
Dalam keterangannya, Sony menyampaikan sejumlah pesan mengenai pentingnya pembuktian, asas praduga tak bersalah, dan keseimbangan antara penegakan hukum dengan nilai kemanusiaan. Ia menekankan bahwa proses peradilan tidak seharusnya bertumpu pada tuduhan semata, melainkan harus menguji setiap fakta dan alat bukti secara menyeluruh. “Dakwaan harus dibuktikan, bukan sekadar diceritakan; kesalahan harus dibuktikan, bukan sekadar dituduhkan,” tegasnya.
Sony juga menyampaikan bahwa bukti medis harus ditempatkan dalam konteks pembuktian yang utuh. “Visum dapat menunjukkan adanya luka, tetapi hukum tetap membutuhkan bukti tentang siapa, bagaimana, dan kapan luka itu terjadi,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Ketika bukti belum mampu membuktikan kesalahan, maka keadilan harus berdiri tegak di atas asas praduga tak bersalah.” Perkara Nomor 985/Pid.B/2026/PN Mdn kini masih berjalan dalam proses persidangan. Agenda duplik pada 13 Oktober 2026 menjadi tahapan penting bagi penasihat hukum untuk menanggapi replik JPU sebelum proses berlanjut sesuai jadwal pengadilan.
Pihak penasihat hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap, keterangan saksi, serta alat bukti yang diajukan oleh para pihak secara objektif dan menyeluruh. Hingga putusan dijatuhkan dan berkekuatan hukum tetap, Fadillah dan Anita tetap memiliki hak-hak hukum sebagai terdakwa, termasuk hak atas pembelaan dan penerapan asas praduga tak bersalah. (Rafika)