Laporan Nusantara – PINRANG //
Harapan akan keadilan bagi seorang anak yang diduga menjadi korban kekerasan seksual di Kabupaten Pinrang (Sulawesi Selatan) perlahan menemukan titik terang 12 Oktober 2026. Setelah melalui proses panjang yang penuh perjuangan, tersangka dalam perkara tersebut akhirnya resmi ditahan. Kabar ini disambut dengan rasa syukur oleh keluarga korban yang selama ini terus berjuang mendapatkan keadilan bagi anak mereka.
Tokoh nasional pemerhati perempuan dan anak, Hj. Assyifa Ince Marzuki, SE., MH., yang juga bertindak sebagai kuasa keluarga korban, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Pinrang dan Kejaksaan Negeri Pinrang atas penanganan perkara tersebut.
Menurut Assyifa, penahanan tersangka merupakan langkah penting dalam proses penegakan hukum sekaligus memberikan harapan baru bagi keluarga korban yang selama ini menghadapi situasi berat.
[irp posts=”2301″ ]
“Atas nama keluarga korban, kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh penyidik Polres Pinrang yang telah bekerja menangani perkara ini. Kami juga mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang beserta jajaran atas dukungan dalam proses penegakan hukum,” ungkap Assyifa.
Baginya, perjuangan untuk mendapatkan keadilan bukan hanya tentang bagaimana sebuah perkara diproses secara hukum, tetapi juga tentang bagaimana seorang anak dapat kembali merasa aman, mendapatkan perlindungan, dan perlahan memulihkan kehidupannya.
Di balik perkembangan proses hukum tersebut, kondisi korban masih membutuhkan perhatian serius. Korban dilaporkan tengah menjalani proses pemulihan akibat trauma psikologis yang dialaminya.
Assyifa mengaku sedih melihat kondisi korban yang hingga kini masih membutuhkan pendampingan intensif. Ia berharap masyarakat tidak hanya mengikuti perkembangan kasus ini, tetapi juga memberikan doa, dukungan, dan ruang yang aman bagi korban untuk memulihkan diri.
“Kami memohon doa agar kondisi anakda segera membaik. Kami juga memohon dukungan semua pihak hingga proses persidangan selesai,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa pemulihan korban harus menjadi perhatian bersama. Dukungan keluarga, pendampingan psikologis, serta lingkungan yang tidak menghakimi merupakan bagian penting dalam membantu korban kembali menjalani kehidupan dengan lebih baik.
Assyifa juga menyampaikan permohonan maaf mewakili orang tua korban apabila selama proses pendampingan terdapat perkataan atau tindakan yang kurang berkenan. Ia berharap seluruh pihak tetap memberikan dukungan dan mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Di tengah beratnya ujian yang dihadapi keluarga, Assyifa memberikan apresiasi khusus kepada ibu korban. Ia menilai, keteguhan sang ibu dalam memperjuangkan hak-hak anaknya menjadi kekuatan besar bagi korban untuk bertahan melewati masa-masa sulit.
Perjuangan seorang ibu, menurut Assyifa, tidak selalu terlihat dalam kata-kata. Ada kecemasan, kesedihan, dan air mata yang harus disimpan, tetapi juga ada keberanian untuk terus melangkah demi memastikan anaknya mendapatkan perlindungan dan keadilan.
Di tengah situasi yang tidak mudah, sang ibu tetap berusaha mendampingi anaknya menjalani proses hukum sekaligus menghadapi perjalanan pemulihan yang panjang.
Assyifa berharap keteguhan tersebut mendapat dukungan dari masyarakat. Ia mengingatkan bahwa keluarga korban tidak seharusnya berjalan sendirian dalam menghadapi persoalan yang begitu berat.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulawesi Selatan yang telah membantu membangun komunikasi dengan Polres Pinrang selama proses penanganan perkara berlangsung.
Perkara ini sebelumnya menjadi perhatian setelah muncul keberatan atas keputusan penyidik yang tidak menahan tersangka pada tahap penanganan sebelumnya.
Tersangka berinisial JN (70) diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak yang saat kejadian masih berusia 12 tahun. Peristiwa tersebut disebut terjadi sekitar dua tahun lalu di Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang.
Berdasarkan keterangan korban kepada ibunya sebagaimana disampaikan dalam informasi perkara, tersangka diduga melakukan pemerkosaan sebanyak dua kali dan satu kali pelecehan seksual. Korban disebut dipancing dengan modus pemberian uang jajan.
Dampak peristiwa tersebut dilaporkan sangat berat bagi korban. Selain mengalami trauma dan kecemasan, korban juga disebut harus menghentikan pendidikan formal karena kondisi psikologis yang dialaminya.
Kondisi ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga dapat memengaruhi rasa aman, kesehatan mental, pendidikan, dan masa depan korban.
Karena itu, Assyifa berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengutamakan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi anak.
Assyifa turut mengingatkan para orang tua agar meningkatkan perhatian dan pengawasan terhadap anak-anak, sekaligus membangun komunikasi yang terbuka agar anak merasa aman untuk menceritakan pengalaman atau hal-hal yang membuat mereka tidak nyaman.
Menurutnya, perlindungan anak tidak dapat dibebankan kepada keluarga semata. Lingkungan masyarakat dan pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk menciptakan ruang yang aman bagi tumbuh kembang anak serta mencegah terjadinya kekerasan seksual.
Ia berharap kasus ini menjadi momentum bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap keselamatan anak, berani memberikan perlindungan kepada korban, dan tidak membiarkan anak menghadapi trauma seorang diri.
Bagi keluarga korban, penahanan tersangka merupakan salah satu tahapan penting dalam perjalanan panjang mencari keadilan. Namun, perjuangan tersebut belum berakhir. Masih ada proses hukum yang harus dilalui dan proses pemulihan yang membutuhkan waktu, kesabaran, serta dukungan banyak pihak.
Di atas semua itu, ada seorang anak yang berhak kembali tersenyum, merasa aman, melanjutkan pendidikan, dan menatap masa depan tanpa terus dibayangi ketakutan. Keluarga berharap proses hukum berjalan hingga tuntas, memberikan keadilan sesuai ketentuan yang berlaku, serta menjadi pengingat bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dan kehidupan yang layak.
Sebab, melindungi anak bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan panggilan kemanusiaan yang harus dijaga bersama. (Rafika/Tim)