Laporan Nusantara – Medan //
Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B, menegaskan pentingnya sosialisasi peraturan daerah (Perda) kepada masyarakat agar setiap regulasi yang telah ditetapkan dapat dipahami dan menjadi instrumen perlindungan bagi warga minggu 8 Agustus 2026 di Jl. Sidorukun No 155 Kelurahan Pulo Brayan Darat 2
Disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Perda yang membahas pentingnya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya terkait masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri. Menurut Wong Chun Sen, masyarakat perlu mengetahui hak, kewajiban, larangan serta konsekuensi hukum yang diatur dalam suatu Perda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perda itu perlu disosialisasikan kepada masyarakat. Di dalamnya terdapat berbagai ketentuan, termasuk sanksi administratif maupun sanksi lainnya. Jangan sampai masyarakat melanggar aturan karena tidak mengetahui konsekuensinya,” tegas Wong. Ia menilai Perda Nomor 3 Tahun 2017 memiliki arti penting karena persoalan perdagangan orang tidak hanya berkaitan dengan ketenagakerjaan, tetapi juga menyangkut harkat, martabat dan hak asasi manusia. Sebagai kota besar dengan mobilitas penduduk yang tinggi, Medan membutuhkan kewaspadaan bersama agar tidak menjadi ruang perekrutan, transit maupun jaringan perdagangan orang.
Wong secara khusus mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang menjanjikan penghasilan tinggi tanpa kejelasan mengenai perusahaan, jenis pekerjaan, negara tujuan maupun dokumen keberangkatan.Ia menjelaskan, dalam perspektif hukum nasional, TPPO dapat terjadi melalui berbagai modus, seperti perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang melalui ancaman, kekerasan, penculikan, penipuan, pemalsuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan hingga jeratan utang untuk tujuan eksploitasi.
Hal tersebut sejalan dengan prinsip perlindungan korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. “Jangan mudah tergiur tawaran pekerjaan ke luar negeri hanya karena dijanjikan gaji besar. Pastikan legalitas perusahaan atau agen, jenis pekerjaan, negara tujuan dan seluruh dokumen keberangkatan,” tegasnya.
Menurut Wong, masyarakat harus menjadikan legalitas sebagai pertimbangan utama sebelum menerima pekerjaan di luar negeri, bukan semata-mata melihat besarnya penghasilan yang ditawarkan.
Wong juga meminta keluarga tidak melepas anggota keluarganya bekerja ke luar negeri tanpa mengetahui secara jelas seluruh proses keberangkatannya. Seluruh dokumen penting, katanya, perlu difotokopi dan disimpan keluarga sebagai arsip.
“Kalau anak atau anggota keluarga hendak berangkat bekerja ke luar negeri, fotokopikan semua berkas dan simpan sebagai arsip keluarga. Ini penting untuk mengantisipasi apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.Ia menyebut pihaknya masih menerima informasi mengenai pekerja migran yang sulit dihubungi setelah berada di luar negeri. Kondisi tersebut, menurutnya, tidak boleh dianggap sepele karena dapat menjadiindikasi adanya persoalan ketenagakerjaan, keberangkatan nonprosedural atau bahkan eksploitasi.Karena itu, masyarakat diminta memeriksa legalitas perusahaan atau agen penempatan serta memastikan pekerjaan yang ditawarkan sesuai dengan dokumen dan perjanjian kerja.
Selain pekerja migran, Wong Chun Sen menekankan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi serta bujuk rayu pihak yang tidak bertanggung jawab.Ia meminta orang tua memperkuat komunikasi dengan anak serta mengetahui lingkungan pergaulan dan aktivitas mereka.
Menurut Wong, upaya pencegahan tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. “Keluarga harus menjadi benteng pertama perlindungan anak dan perempuan.” Ia berharap keluarga dapat meningkatkan pengawasan sekaligus membangun komunikasi yang terbuka agar anak maupun anggota keluarga lainnya tidak mudah menjadi sasaran pihak-pihak yang berpotensi melakukan eksploitasi.
Dalam kegiatan yang sama, perwakilan Dinas Sosial Kota Medan menyampaikan perkembangan penyaluran bantuan sosial, di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).Masyarakat penerima manfaat diminta memantau informasi penyaluran melalui pendamping maupun perangkat kelurahan.
Dinas Sosial juga mengingatkan masyarakat agar menjauhi judi online karena aktivitas tersebut dinilai dapat merusak kondisi ekonomi keluarga. Masyarakat turut diminta berhati-hati terhadap pinjaman online yang berpotensi menambah beban ekonomi apabila tidak dikelola secara bijaksana.
Perwakilan dinas terkait, Anas Siregar, turut mengingatkan masyarakat agar tidak hanya mempertimbangkan besarnya gaji ketika menerima tawaran bekerja di luar negeri.Menurutnya, pekerjaan yang terlihat menarik saat proses perekrutan belum tentu memberikan jaminan keselamatan dan perlindungan ketika pekerja telah berada di negara tujuan.
“Jangan hanya melihat besarnya gaji. Pastikan agen, perusahaan, pekerjaan, negara tujuan dan seluruh proses keberangkatannya jelas serta legal,” katanya.Anas berharap sinergi antara DPRD, Pemerintah Kota Medan, perangkat daerah, aparat penegak hukum dan masyarakat terus diperkuat untuk mencegah terjadinya perdagangan orang.
Wong Chun Sen kembali menegaskan bahwa masyarakat harus lebih kritis terhadap setiap tawaran pekerjaan, terutama pekerjaan ke luar negeri. Menurutnya, masyarakat tidak boleh mengambil keputusan hanya berdasarkan iming-iming penghasilan tinggi. Legalitas agen, perusahaan, pekerjaan, negara tujuan, dokumen serta perjanjian kerja harus dipastikan terlebih dahulu.
“Gaji besar jangan membutakan mata terhadap legalitas pekerjaan.”
“Perda bukan sekadar aturan tertulis, tetapi benteng perlindungan masyarakat.”
“Jangan berangkat mencari nafkah dengan dokumen yang tidak jelas.”
“Perdagangan orang adalah kejahatan terhadap harkat dan martabat manusia.”
“Keluarga harus menjadi benteng pertama sebelum negara memberikan perlindungan.”
“Cek legalitas agen sebelum berangkat, jangan menyesal setelah menjadi korban.”
“Manusia bukan komoditas; hak dan martabatnya wajib dilindungi hukum.”
Dengan sosialisasi tersebut, Wong berharap masyarakat Medan semakin kritis dan tidak mudah terbujuk oleh tawaran pekerjaan yang tidak jelas.Ia menekankan bahwa pencegahan TPPO membutuhkan kewaspadaan bersama. Masyarakat harus berani meminta informasi, memeriksa legalitas dan memastikanseluruh proses keberangkatan sesuai ketentuan sebelum mengambil keputusan.
Pada saat yang sama, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan terus hadir memberikan edukasi serta perlindungan kepada masyarakat sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Wong Chun Sen, DPRD Medan, Perda Nomor 3 Tahun 2017, TPPO, perdagangan orang, pekerja migran, Dinsos Medan, pekerja luar negeri, perlindungan perempuan dan anak. (Rafika)















