Sidang Dugaan Proyek Fiktif Pemko Binjai: Kontraktor Mengaku Rugi, Uang Rp400 Juta Diduga Mengalir

- Penulis

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:15 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Foto : Selain Ahmad Basri, saksi Hengki juga mengungkapkan pengalaman serupa. Ia mengaku mengalami kerugian sebesar Rp179 juta

Foto : Selain Ahmad Basri, saksi Hengki juga mengungkapkan pengalaman serupa. Ia mengaku mengalami kerugian sebesar Rp179 juta

Laporan Nusantara – MEDAN //

Persidangan perkara dugaan proyek fiktif di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai mengungkap sejumlah keterangan mengenai dugaan permintaan uang kepada calon rekanan dengan iming-iming mendapatkan pekerjaan proyek bernilai miliaran rupiah.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (12/10/2026), kontraktor Ahmad Basri mengaku mengalami kerugian setelah menyerahkan uang untuk proyek yang ditawarkan kepadanya. Proyek senilai sekitar Rp5 miliar tersebut disebut mencakup pembangunan jalan usaha tani, tembok penahan tanah, serta pengadaan pompa air dan sumur bor. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin M. Nazir, Basri memaparkan pengalaman yang dialaminya terkait penawaran pekerjaan tersebut. Namun, proyek yang diharapkan dapat dikerjakan itu disebut tidak pernah terealisasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keterangan Ahmad Basri turut diperkuat oleh saksi Rubianto, yang bekerja bersama Basri. Dalam persidangan, Rubianto menerangkan adanya permintaan uang yang diawali pembayaran sebesar Rp50 juta. Menurut keterangannya, rangkaian pembayaran berikutnya disebut mencapai Rp400 juta. Uang tersebut dikatakan diserahkan melalui rekening Suko Hartono dan pihak lainnya.

Keterangan para saksi itu menjadi bagian penting dalam proses pembuktian untuk menelusuri bagaimana penawaran proyek dilakukan, siapa saja pihak yang menerima aliran dana, serta apakah uang yang diserahkan berkaitan dengan pekerjaan yang dijanjikan. Meski demikian, keterangan tersebut masih harus diuji bersama alat bukti lain dalam persidangan untuk memastikan peran dan tanggung jawab masing-masing pihak.

Selain Ahmad Basri, saksi Hengki juga mengungkapkan pengalaman serupa. Ia mengaku mengalami kerugian sebesar Rp179 juta setelah menjadi pemodal untuk pekerjaan pengadaan bibit dan ternak ikan lele yang ditawarkan melalui Ruman Dawaty.

Hengki menerangkan bahwa uang tersebut ditransfer secara bertahap ke rekening Rudi Salam. Namun, menurut kesaksiannya, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terlaksana dan uang yang telah diserahkan belum dikembalikan. Ia juga mengaku tidak pernah melihat dokumen perusahaan maupun rincian pekerjaan yang ditawarkan kepadanya. Kesaksian tersebut menambah gambaran mengenai dugaan penawaran pekerjaan kepada pihak swasta yang kini tengah diperiksa dalam perkara tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Riyan Widya Putra bersama tim mengungkap dugaan aliran dana sekitar Rp2,8 miliar dari pihak swasta kepada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Binjai sepanjang 2024–2025. Perkara ini melibatkan empat terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, Ralasen Ginting; Asisten II Sekretariat Daerah Binjai, Joko Waskitono; Agung Ramadhan, yang disebut sebagai perantara proyek; serta Ruman Dawaty.

Dalam perkara tersebut, jaksa menduga dokumen pekerjaan yang tidak didukung ketersediaan anggaran sebagaimana mestinya ditawarkan kepada calon rekanan untuk memperoleh uang. Dugaan itu menjadi salah satu pokok perkara yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, dokumen, serta alat bukti lainnya di hadapan majelis hakim.

Dalam pemeriksaan saksi, persidangan juga mengungkap keterangan mengenai aliran uang yang dikaitkan dengan Ralasen Ginting serta transfer dana ke rekening Suko Hartono.Namun, Ralasen membantah pernah memberikan perintah sebagaimana yang dipersoalkan dalam persidangan. Pihak terdakwa juga menyampaikan pertanyaan dan keberatan melalui penasihat hukum mereka.

Bantahan tersebut menjadi bagian dari proses persidangan yang harus dipertimbangkan bersama keterangan para saksi dan bukti yang diajukan oleh jaksa. Majelis hakim memiliki kewenangan untuk menilai keseluruhan fakta yang terungkap sebelum menentukan apakah unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan dapat dibuktikan terhadap masing-masing terdakwa.

Sidang dengan agenda pemeriksaan lima saksi itu masih merupakan bagian dari rangkaian pembuktian perkara dugaan proyek fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Binjai. Keterangan mengenai dugaan permintaan uang, nilai proyek yang ditawarkan, hingga aliran dana kepada sejumlah pihak akan menjadi bahan yang diuji dalam proses hukum.

Perkara ini juga menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyimpangan dalam penawaran pekerjaan yang berkaitan dengan sektor pertanian dan infrastruktur pendukung masyarakat. Meski sejumlah saksi mengaku mengalami kerugian, seluruh keterangan tersebut tetap harus diuji secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah.

Hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, keempat terdakwa harus tetap diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya masing-masing terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan pembuktian di persidangan. (Fik/Tim)

Follow WhatsApp Channel laporannusantara.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KRI Bung Karno-369 Dukung Kas Keliling BI, Perkuat Akses Rupiah bagi Masyarakat Kepulauan
Kodaeral I Koordinasikan Penanganan Tiga ABK Nelayan KM El Rayyan Tenggelam di Selat Malaka
OSN Berkelanjutan, Polsek Medan Tembung Pastikan Kawasan Bantaran Rel Kereta Api Bersih Dari Narkoba.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Barak di Tunggurono Dimusnahkan
Sat Resnarkoba Polres Simalungun Gerebek Warung di Cingkes, Sabu 4.54 Gram Disita
PB Pendawa Indonesia dan Bank Sumut Jalin Kerja Sama, Dorong UMKM Naik Kelas dan Go Digital
Kapolres Binjai laksanakan Jumat Keliling di Masjid An-Nur, Ajak Jemaah Jaga Kamtibmas
Jumat Barokah Polsek Medan Baru, 200 Bungkus Nasi Hadirkan Senyum dan Harapan bagi Masyarakat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 22:27 WIB

KRI Bung Karno-369 Dukung Kas Keliling BI, Perkuat Akses Rupiah bagi Masyarakat Kepulauan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:43 WIB

Kodaeral I Koordinasikan Penanganan Tiga ABK Nelayan KM El Rayyan Tenggelam di Selat Malaka

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:08 WIB

OSN Berkelanjutan, Polsek Medan Tembung Pastikan Kawasan Bantaran Rel Kereta Api Bersih Dari Narkoba.

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:26 WIB

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Barak di Tunggurono Dimusnahkan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:32 WIB

PB Pendawa Indonesia dan Bank Sumut Jalin Kerja Sama, Dorong UMKM Naik Kelas dan Go Digital

Berita Terbaru