Kapolres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Tiga Pengedar Diamankan dengan 6,82 Gram Sabu

- Penulis

Minggu, 4 Oktober 2026 - 23:08 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Foto : Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismai Pane, S.H., M.H bersama Personil nya mengamankan tiga terduga Pelaku Tja(30), DA(17) dan JZ (29)

Foto : Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismai Pane, S.H., M.H bersama Personil nya mengamankan tiga terduga Pelaku Tja(30), DA(17) dan JZ (29)

Laporan Nusantara – Binjai // 

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., terus menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai. Komitmen tersebut kembali dibuktikan Satresnarkoba Polres Binjai dengan mengungkap peredaran narkoba dan mengamankan tiga orang terduga pelaku di tiga lokasi berbeda.

Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., bersama personelnya mengamankan tiga terduga pelaku masing-masing *TJA (30), DA (17), dan JZ (29)*.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terduga *TJA (30)* diamankan di Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Selanjutnya, *JZ (29)* ditangkap di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Sementara *DA (17)* diamankan di Jalan Apel, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 02.10 WIB.

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 6,82 gram, satu kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkoba, satu pipet yang telah dimodifikasi menjadi sekop, serta lima plastik transparan.

“Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Resnarkoba.

Para terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polres Binjai akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran narkoba.

“Polres Binjai tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba,” tegas Kapolres Binjai. (RAFIKA)

Follow WhatsApp Channel laporannusantara.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KRI Bung Karno-369 Sukses Kawal Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, TNI AL Hadir hingga Pulau Terpencil
KRI Bung Karno-369 Dukung Kas Keliling BI, Perkuat Akses Rupiah bagi Masyarakat Kepulauan
Kodaeral I Koordinasikan Penanganan Tiga ABK Nelayan KM El Rayyan Tenggelam di Selat Malaka
OSN Berkelanjutan, Polsek Medan Tembung Pastikan Kawasan Bantaran Rel Kereta Api Bersih Dari Narkoba.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Barak di Tunggurono Dimusnahkan
Kodam XIX/Tuanku Tambusai Matangkan Rencana Wilayah Pertahanan, Data Lapangan Jadi Kunci
Sat Resnarkoba Polres Simalungun Gerebek Warung di Cingkes, Sabu 4.54 Gram Disita
PB Pendawa Indonesia dan Bank Sumut Jalin Kerja Sama, Dorong UMKM Naik Kelas dan Go Digital
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 11:52 WIB

KRI Bung Karno-369 Sukses Kawal Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, TNI AL Hadir hingga Pulau Terpencil

Rabu, 28 Oktober 2026 - 22:27 WIB

KRI Bung Karno-369 Dukung Kas Keliling BI, Perkuat Akses Rupiah bagi Masyarakat Kepulauan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:43 WIB

Kodaeral I Koordinasikan Penanganan Tiga ABK Nelayan KM El Rayyan Tenggelam di Selat Malaka

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:08 WIB

OSN Berkelanjutan, Polsek Medan Tembung Pastikan Kawasan Bantaran Rel Kereta Api Bersih Dari Narkoba.

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:15 WIB

Kodam XIX/Tuanku Tambusai Matangkan Rencana Wilayah Pertahanan, Data Lapangan Jadi Kunci

Berita Terbaru