Laporan Nusantara – Belawan //
Suasana hangat dan penuh semangat mewarnai pelantikan pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan. Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Dr. Yusup Darmaputra, S.H., M.H., resmi melantik Alvonso Manihuruk, S.H., M.H. sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Selasa (8/9/2026).
Pada kesempatan yang sama, Ridho Darmawan, S.H., juga resmi dilantik sebagai Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Belawan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Belawan, Jalan Raya Pelabuhan No. 2, Bagan Deli, Belawan. Kegiatan tersebut dihadiri para Kepala Seksi, Kepala Subbagian Pembinaan, pejabat struktural serta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Belawan.
Pelantikan Alvonso Manihuruk sebagai Kasi Pidum berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-10233/C.4/08/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Sementara itu, pengangkatan Ridho Darmawan sebagai Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-10268/C.4/08/2026.
Dalam amanatnya, Kajari Belawan Dr. Yusup Darmaputra menyampaikan ucapan selamat kepada kedua pejabat yang baru dilantik. Ia berharap amanah baru tersebut dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan menjadi bagian dari upaya memperkuat kinerja Kejaksaan Negeri Belawan.
Ia menekankan bahwa bidang tindak pidana umum memiliki tanggung jawab yang penting dalam memastikan setiap proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Karena itu, ketelitian, kedisiplinan serta kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) menjadi hal yang harus terus dijaga oleh setiap jajaran dalam menjalankan tugas.
Selain itu, Yusup juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, objektivitas dan prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan setiap tugas dan kewenangan.
Menurutnya, prinsip tersebut menjadi fondasi penting agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara optimal, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan adanya pengisian jabatan tersebut, Kejaksaan Negeri Belawan diharapkan semakin solid dalam menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum, khususnya di bidang tindak pidana umum.
Amanah baru yang diberikan kepada Alvonso Manihuruk dan Ridho Darmawan juga diharapkan dapat membawa semangat baru dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Keduanya diharapkan mampu menjalankan tugas secara profesional, berintegritas dan bertanggung jawab, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan dan berita acara sumpah jabatan.
Pelantikan berlangsung tertib dan lancar. Kajari Belawan beserta seluruh jajaran turut menyampaikan ucapan selamat kepada Alvonso Manihuruk, S.H., M.H. dan Ridho Darmawan, S.H. atas amanah jabatan yang dipercayakan kepada keduanya.
Dengan semangat baru dan amanah yang baru, Kejari Belawan berkomitmen terus memperkuat profesionalitas serta memberikan pelayanan penegakan hukum yang optimal bagi masyarakat. (Rafika)















