Laporan Nusantara – Medan //
Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos, mengingatkan masyarakat agar aktif menjaga keakuratan sekaligus keamanan data administrasi kependudukan. Data kependudukan yang valid dinilai menjadi salah satu kunci untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan publik dan hak sosial secara tepat.
Hal itu disampaikan Antonius saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Lapangan Pertiwi, Jalan Budi Pembangunan, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (15/8/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Antonius, administrasi kependudukan tidak hanya berkaitan dengan dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK), tetapi juga berhubungan erat dengan akses masyarakat terhadap berbagai layanan pemerintah, termasuk program perlindungan sosial. “Data kependudukan yang akurat menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memastikan masyarakat memperoleh hak-haknya secara tepat, khususnya bantuan sosial,” ujar Antonius.
Antonius meminta masyarakat segera melakukan pembaruan data apabila terjadi perubahan, baik terkait alamat, status keluarga maupun informasi kependudukan lainnya. Ia juga mendorong warga memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dinilai dapat membantu mempercepat dan mempermudah pelayanan administrasi kependudukan.
Namun, kemudahan teknologi tersebut harus dibarengi kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan identitas pribadi. KTP, KK, maupun data kependudukan lainnya tidak boleh diberikan atau dipinjamkan secara sembarangan kepada pihak lain. Menurut Antonius, penyalahgunaan identitas dapat menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kerugian pribadi hingga persoalan hukum dan sosial. “KTP bukan sekadar identitas, tetapi amanah yang wajib dijaga,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Medan Barat, Maswan, ST, menjelaskan bahwa administrasi kependudukan memiliki keterkaitan dengan pemutakhiran data perlindungan sosial, termasuk penentuan desil kesejahteraan masyarakat. Maswan mencontohkan adanya warga yang dapat masuk dalam kelompok desil lebih tinggi bukan semata-mata karena kondisi ekonominya, melainkan akibat identitas kependudukannya digunakan oleh pihak lain.“Identitas warga, seperti KTP, digunakan untuk kredit kendaraan. Akibatnya, desil warga tersebut menjadi tinggi,” jelas Maswan.
Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah memberikan fotokopi KTP, data keluarga maupun identitas pribadi kepada pihak lain tanpa mengetahui dengan jelas tujuan penggunaannya.
Maswan juga menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin memperoleh bantuan sosial harus memenuhi kriteria program yang berlaku serta tercatat dalam basis data perlindungan sosial pemerintah.Kelompok masyarakat yang berada pada desil 1 hingga desil 4 menjadi kelompok yang diprioritaskan sesuai ketentuan masing-masing program bantuan.“Data perlinsos yang menentukan warga yang layak mendapatkan bantuan,” katanya.
Oleh sebab itu, pembaruan data kependudukan dan perlindungan sosial dinilai penting agar kondisi masyarakat yang sebenarnya dapat tergambarkan secara lebih akurat.Dalam kegiatan tersebut, seorang warga Kelurahan Sei Agul, Desi, menyampaikan kendala dalam menggunakan Identitas Kependudukan Digital. Ia mengaku telepon seluler Android yang digunakan belum memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan untuk menjalankan aplikasi IKD.
Keluhan tersebut menjadi gambaran bahwa transformasi pelayanan publik berbasis digital juga perlu memperhatikan kesiapan perangkat dan kemampuan masyarakat, terutama warga yang masih memiliki keterbatasan dalam mengakses teknologi.Untuk persoalan pendataan maupun bantuan sosial, masyarakat diimbau berkoordinasi dengan Kepala Lingkungan (Kepling) dan pihak terkait agar proses pemutakhiran data dapat dilakukan dengan baik.
Dalam sosialisasi tersebut, warga juga diingatkan mengenai konsekuensi bagi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang terbukti terlibat dalam aktivitas judi online, sesuai ketentuan program perlindungan sosial yang berlaku.Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa bantuan sosial merupakan instrumen negara untuk membantu masyarakat yang membutuhkan sehingga harus digunakan secara bertanggung jawab.
Antonius kembali menegaskan bahwa tertib administrasi kependudukan membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Pemerintah dan DPRD dapat membuat kebijakan serta menyediakan pelayanan, tetapi keberhasilan pemutakhiran data sangat bergantung pada kesadaran warga.“Data yang benar adalah pintu menuju pelayanan publik yang adil.”
Ia juga mengajak masyarakat untuk menjaga identitas pribadi, aktif memperbarui data, serta menggunakan teknologi pelayanan administrasi kependudukan secara bijak.“Lindungi data, perjuangkan hak, jaga kepercayaan. Data yang akurat membantu bantuan sosial tiba kepada yang berhak,” pungkas Antonius. (Capung)















