Laporan Nusantara – Medan //
Satlantas Polrestabes Medan Amankan 29 Sepeda Motor Berknalpot Brong, Diduga Hendak Balap Liar
Puluhan pengendara sepeda motor kocar-kacir saat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan melakukan penindakan di Jalan Diponegoro, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sabtu malam (10/10/2026).
Dalam penindakan tersebut, sebanyak 29 unit sepeda motor diamankan petugas karena menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong. Kendaraan tersebut diduga hendak digunakan untuk aksi balap liar yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
[irp posts=”1095″ ]
Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP SL Widodo, menegaskan bahwa penindakan akan terus dilakukan di berbagai titik di Kota Medan untuk menjaga ketertiban lalu lintas, mencegah balap liar, dan mengurangi kebisingan akibat knalpot tidak standar.
Para pemilik kendaraan yang diamankan diminta mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sesuai ketentuan. Kendaraan dapat diambil kembali setelah menyelesaikan proses tilang sesuai prosedur.
Penertiban ini diharapkan memberikan efek jera. Selain mengganggu kenyamanan masyarakat akibat suara bising, balap liar juga berisiko menimbulkan kecelakaan fatal.
Satlantas Polrestabes Medan mengimbau masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor, agar patuh aturan lalu lintas dan tidak menjadikan jalan umum sebagai arena balap. (Rafika)
